KIRKA – Dua anak buah Arinal Djunaidi yakni ED dan HR, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017, kedua oknum ASN Provinsi Lampung ini ditahan beserta seorang lainnya berinisial IM yang berstatus sebagai rekanan pada proyek tersebut.
Penyidik bidang pidana khusus Kejati Lampung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi benih jagung Rabu siang 23 Juni 2021, dimana dua tersangka inisial ED dan IM langsung dijebloskan ke dalam kerangkeng Rumah Tahanan Negara Bandar Lampung, sedang terhadap HR ditetapkan sebagai tahanan kota dengan pertimbangan riwayat penyakit.
Baca Juga : Motif Oknum Legislator Lampura Terungkap di Surat Vonis
“Hari ini tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, dimana dua tersangka yaitu ED dan IM dilakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan, sedangkan terhadap HR dilakukan penahanan kota karena memiliki riwayat penyakit kanker yang harus mendapatkan perawatan,” ungkap Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan.
Diketahui ED merupakan seorang dengan status ASN, yang pada beberapa waktu kemarin ia baru saja mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Assisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung lantaran permasalahan terkait kasus benih jagung ini.
Sementara Tersangka HR, diketahui merupakan seorang ASN dengan status sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan, pada Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, dan merupakan Isteri dari seorang Politisi.
Pada proyek pengadaan benih jagung ini, jumlah pagu anggaran yang digelontorkan diketahui mencapai total Rp140 miliar, dan meskipun hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tak kunjung keluar sejak dimohonkan pada Oktober 2020 lalu, namun Kejati Lampung memperkirakan negara telah dirugikan sebanyak Rp8 miliar.






