Hukum  

Aset Tersangka Benih Jagung Disita Kejati Lampung

Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung saat melakukan Penyitaan dan Penyegelan satu unit rumah milik IM ersangka Pengadaan Bantuan Benih Jagung Lampung tahun Anggaran 2017. Foto Dok Kejati Lampung

KIRKA.COKejati Lampung menyita dua aset bangunan milik salah seorang tersangka dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung Lampung tahun anggaran 2017.

Baca Juga : Jaksa Sebut Peran Ilham Mendrofa Dalam Korupsi Jagung

Penyitaan ini bertujuan sebagai Pemulihan Keuangan Negara yang diakibatkan dalam proyek pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tersebut.

Dua aset bangunan yang disita oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung ini berupa satu unit rumah mewah yang terletak di wilayah Bataranila Kabupaten Lampung Selatan.

Satu unit gudang di Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung yang merupakan aset milik tersangka IM selaku rekanan atau pihak swasta dalam kegiatan proyek pengadaan bantuan benih jagung dengan perkiraan kerugian negara mencapai sebesar Rp8 miliar.

Kejati Lampung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Andrie Wahyu Setiawan, menjelaskan penyitaan dua aset milik tersangka IM yang dilakukan tim penyidik tersebut dilakukan pada Kamis (06/05).