Uang Rakyat Rp35 Miliar Melayang ke Kejati, LBH Tantang DPRD dan BPK Lampung Jangan Cuma Diam

Uang Rakyat Rp35 Miliar Melayang ke Kejati, LBH Tantang DPRD dan BPK Lampung Jangan Cuma Diam
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menegaskan penolakan terhadap hibah APBD Rp35 miliar dari Pemprov untuk Kejati Lampung. Foto: Arsip LBH/Kirka/I

Kirka – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung melontarkan kritik keras terhadap langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang mengalokasikan dana hibah senilai Rp35 miliar dari APBD 2026.

Kucuran uang puluhan miliar rupiah dialamatkan untuk pembangunan fasilitas fisik Kejaksaan Tinggi (Kejati) beserta sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) se-provinsi.

Kebijakan membiayai 17 paket proyek mulai dari renovasi gedung serbaguna, pagar, gerbang, hingga rumah dinas aparat penegak hukum dinilai sangat melukai rasa keadilan.

Pasalnya, kedermawanan eksekutif berbanding terbalik dengan kenyataan hidup warga setempat yang masih berkutat dengan jerat kemiskinan, infrastruktur hancur, hingga bencana banjir langganan.

“Pemerintah daerah gagal membaca kebutuhan riil masyarakat yang sedang menghadapi tekanan hidup mendesak.

“Mengalokasikan puluhan miliar rupiah bagi institusi vertikal di tengah defisit keuangan adalah sebuah kekeliruan mendasar,” tegas Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, Rabu, 5 Agustus 2026.

Catatan lembaga advokasi publik menunjukkan postur fiskal daerah sedang berdarah-darah.

Berdasarkan laporan keuangan 2025, Pemprov menanggung beban utang jangka panjang sekitar Rp2 triliun dan kekurangan pembiayaan menyentuh angka Rp1,3 triliun.

Situasi makin pelik lantaran kewajiban cicilan utang Rp1 triliun ke Bank BJB mulai berjalan pada 2026.

Ironisnya, saat ruang fiskal menyempit, uang pajak rakyat justru mengalir deras untuk menyokong instansi pusat.

Secara aturan main, membiayai aset fisik instansi vertikal semestinya menjadi tanggung jawab penuh APBN, bukan membebani kas daerah.

Walaupun Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 memang membuka celah pemberian hibah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tegas mensyaratkan kelonggaran anggaran bersifat tidak wajib, tidak berkelanjutan, dan harus sangat selektif.

Selain kejanggalan tata kelola keuangan, potensi benturan kepentingan turut menjadi sorotan tajam.

Kejaksaan memiliki fungsi pengawasan serta penindakan atas dugaan penyimpangan anggaran daerah.

Menjadikan pemerintah provinsi sebagai penyandang dana bagi lembaga pengawasnya sendiri sangat berisiko meruntuhkan muruah serta independensi penegakan hukum.

“Kepercayaan publik terhadap keadilan yang tidak memihak jauh lebih berharga dibanding nilai proyek fisik apa pun.

“Kami meminta pihak Kejaksaan secara etik mempertimbangkan untuk menolak atau menunda penerimaan hibah demi menjaga persepsi masyarakat,” tambah Prabowo.

Guna mencegah potensi pemborosan berlanjut, LBH menantang keberanian wakil rakyat maupun auditor negara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak segera turun tangan melakukan audit khusus guna menguji ada tidaknya pelanggaran batas kewenangan APBD.

Sementara untuk DPRD Provinsi Lampung, LBH menuntut para legislator tidak sekadar melempar wacana penyesalan lewat media.

Pemanggilan unsur eksekutif secara paksa untuk membuka seluruh dokumen usulan proyek kepada publik menjadi langkah mutlak yang harus segera dieksekusi sebelum duit APBD benar-benar dicairkan dan menguap begitu saja.

LBH memperingatkan, setiap rupiah dari pajak warga berhak dipertanggungjawabkan untuk pelayanan dasar, bukan demi memanjakan fasilitas institusi penegak hukum.