Kirka – Era pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung dipastikan berakhir pada tahun 2026.
Sebagai gantinya, pemerintah daerah merilis manuver kebijakan baru yang dinilai lebih berimbang, yakni memberikan insentif bagi warga yang patuh bayar pajak, sekaligus menyiapkan sanksi penghapusan data registrasi bagi penunggak akut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, menyatakan regulasi bertajuk “Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor” ini lahir dari evaluasi panjang.
Pihaknya menilai rutinitas pemutihan yang digelar tahun-tahun sebelumnya justru kerap menjadi bumerang dan mencederai asas keadilan di tengah masyarakat.
“Paradigma lama membuat orang yang rajin bayar pajak justru merasa dianak-tirikan, karena tidak ada apresiasi.
“Sementara yang menunggak malah asyik menunggu program pemutihan. Mulai sekarang, sistemnya kita rombak total menjadi reward and punishment,” terang Saipul, dikutip pada Jumat, 22 Mei 2026.
Banjir Insentif
Sebagai bentuk penghargaan (reward), warga Lampung yang memiliki rekam jejak disiplin menyetor pajak kini tak lagi pulang dengan tangan kosong.
Bapenda menyiapkan skema rasionalisasi tarif berupa diskon mulai dari 5 hingga 25 persen.
Kalkulasi potongan harga ini didasarkan pada usia kendaraan dan seberapa konsisten warga tersebut memenuhi kewajibannya.
Jika wajib pajak tercatat tepat waktu selama empat tahun berturut-turut, mereka otomatis berhak menikmati diskon maksimal tersebut.
Kebijakan yang bakal efektif bergulir mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 ini juga membawa angin segar bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
Pasalnya, Pemprov Lampung resmi menghapus pengenaan tarif pajak progresif.
Tak berhenti di situ, biaya birokrasi untuk mutasi masuk maupun bea balik nama (BBNKB) antar kabupaten/kota di lingkup Provinsi Lampung juga dipangkas tajam.
Pemilik sepeda motor kini hanya dibebankan separuh harga atau diskon 50 persen dari pajak tahun berjalan, sedangkan untuk mobil mendapatkan potongan 25 persen.
Penunggak
Lalu, bagaimana nasib pemilik kendaraan yang sudah telanjur absen membayar pajak tahunan?
Pemprov rupanya masih membuka pintu toleransi lewat skema penebusan tunggakan yang cukup praktis.
Pemilik kendaraan yang menunggak pajak, baik satu tahun maupun di atas lima tahun, hanya diwajibkan melunasi pokok pajak satu tahun berjalan ditambah pinalti 50 persen dari nilai pokok tersebut.
Keuntungannya sangat signifikan, seluruh akumulasi tunggakan pajak tahun-tahun silam beserta denda administrasinya langsung dianggap lunas atau diputihkan.
Meski demikian, Saipul memberikan catatan penting agar masyarakat tidak salah hitung.
Keringanan ini murni hanya menyasar komponen pajak daerah.
Urusan administrasi pusat alias Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya cetak pelat nomor, STNK, BPKB hingga premi asuransi Jasa Raharja, tetap berlaku tarif normal.
“Tapi jangan salah, selisih uang yang dihemat dari diskon pajak daerah itu lumayan besar.
“Uang tersebut bisa dialokasikan warga untuk menutupi biaya PNBP-nya tanpa harus merogoh kocek lebih dalam,” jelas Saipul.
Razia
Di balik beragam fasilitas relaksasi tersebut, aparat telah menyiapkan senjata pamungkas untuk menertibkan wajib pajak yang membandel.
Bapenda memastikan akan berkolaborasi penuh dengan jajaran Kepolisian dan PT Jasa Raharja untuk menggelar operasi gabungan berskala besar di jalan raya.
Fokus penindakan difokuskan pada kendaraan tanpa dokumen sah serta kendaraan yang pajaknya dibiarkan kedaluwarsa selama bertahun-tahun.
Ancaman terberat bukan lagi sekadar denda tilang.
Berdasarkan aturan nasional yang kini penegakannya diperketat di Lampung, kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis (lima tahun) dan dibiarkan menunggak pajak dua tahun berturut-turut setelahnya, akan langsung dihapus dari sistem data registrasi kepolisian.
“Jika data registrasinya sudah ditarik dan dihapus, otomatis kendaraan itu berubah status menjadi bodong permanen. Kendaraan tersebut dilarang keras beroperasi di jalan umum,” pungkas Saipul.






