Hukum  

Kepala KPH Batu Tegi Ditahan Terkait Korupsi Dana Lebah Madu Tanggamus

Kepala KPH Batu Tegi Ditahan Terkait Korupsi Dana Lebah Madu Tanggamus
Suasana konferensi pers penahanan Tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan petani lebah madu tanggamus. Foto: Kejari Tanggamus

KIRKA – Kepala KPH Batu Tegi Qodri, ditahan terkait korupsi dana bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu Tanggamus, Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Tersangka Baru di Korupsi Tanggamus 2021 Diumumkan

Kamis 7 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Tanggamus kembali menahan seorang Tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi bantuan ternak lebah madu, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus.

Tersangka atas nama Qodri, merupakan seorang Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Batu Tegi. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik bidang Pidsus Kejari Tanggamus, pada 13 Oktober 2023 lalu.

Dan berdasarkan dengan diterbitkannya surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Tanggamus, Nomor: PRINT-163/L.8.19/Fd.2/12/2023 Tanggal 7 Desember 2023. Qodri pun akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan.

“Tersangka dititipkan ke Rutan Kotaagung, untuk 20 hari kedepan, terhitung dari 7 Desember 2023, hingga 26 Desember mendatang,” jelas Kasie Pidsus Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama.

Baca Juga: Ngaku Tak Mampu Bayar Pengacara, Oknum DPRD Tanggamus Basuki Wibowo Berharta Rp5 Miliar

Dalam kasus ini sendiri, sebelumnya Kejaksaan telah menetapkan seorang Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus atas nama Basuki Wibowo, sebagai Tersangka korupsi.

Yang saat ini, Basuki telah dilimpahkan ke Pengadilan dan sedang menjalani proses persidangannya, dengan sangkaan perbuatan pungli terhadap dana bantuan ternak lebah madu di 2021 tersebut.

Dari pengembangannya, Penyidik pun mendapati fakta turut terlibatnya Qodri dalam perbuatan Tindak Pidana tersebut. Ia disebut berperan sebagai pembuat laporan fiktif, terkait penerimaan penuh dari dana bantuan yang ditujukan kepada Kelompok Tani.

Dan pada perbuatannya ini, Kepala KPH Batu Tegi tersebut diduga menerima aliran dana sebesar Rp152 juta. Yang juga telah dititipkan seluruhnya kepada Kejaksaan, guna itikad baik pemulangan kerugian negara.

Ia pun akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang untuk diadili, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, atau kedua melanggar Pasal 12 Huruf e, atau ketiga Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang- undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.