KIRKA – Praperadilan terhadap Kapolresta Bandarlampung tidak diterima oleh Hakim PN Tanjungkarang. Dengan alasan, Pemohon berstatus DPO.
Baca Juga: PN Tanjungkarang Ralat Keterangan Praperadilan Terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung
Hakim Tunggal Agus Windana yang mengadili perkara tersebut, menyatakan dalam pertimbangannya. Salah satunya mengenai status DPO Pemohon Praperadilan atas nama Tuti Sumiati.
Sehingga menurutnya, sesuai dengan SEMA Nomor 1 tahun 2018, tentang larangan pengajuan praperadilan bagi Tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang.
Maka disebutkan, Pemohon tidak dapat mengajukan praperadilan. Dan Hakim haruslah menjatuhkan putusan untuk tidak menerima permohonan praperadilan tersebut.
“Mengadili. Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” begitu bunyi putusan Hakim, yang dibacakan pada Rabu 22 November 2023, di PN Tanjungkarang.
Untuk diketahui, Tuti Sumiati selaku Pemohon praperadilan ini. Merupakan seorang Tersangka dalam dugaan kasus penyerobotan tanah.
Dengan sangkaan pelanggaran Pasal 385, Pasal 167 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 6 Perpu Nomor 51 tahun 1960.
Baca Juga: Vonis Sahriwansah Cs Dibatalkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Yang dalam petitum permohonan praperadilannya, Tuti melalui kuasa hukumnya Anggit Arietya Nugroho, sebelumnya meminta agar Hakim dapat memutuskan, diantaranya:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan penyerobotan tanah, memasuki pekarangan tanpa izin, memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385, Pasal 167 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 6 Peprpu Nomor 51 tahun 1960 oleh Termohon, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon, yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.






