Hukum  

Kejaksaan Agung Sita Rp40 M dari Achsanul Qosasi

Kejaksaan Agung Sita
Kejaksaan Agung telah melakukan sita terhadap total jumlah uang senilai Rp40 miliar dari Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi. Foto: Istimewa.

KIRKAKejaksaan Agung telah melakukan sita terhadap total jumlah uang senilai Rp40 miliar dari Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi yang telah berstatus Tersangka dalam Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dkk.

Kasus ini berkait dengan dugaan korupsi atas penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket I, II, III, IV, dan V.

Proyek tersebut dikerjakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI pada Kementerian Kominfo pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022.

Kejaksaan Agung melakukan sita uang Rp40 miliar itu dalam dua tahap.

Pertama, Kejaksaan Agung menerima uang sejumlah USD 2.021.000 pada 17 November 2023 kemarin.

Kedua, Kejaksaan Agung kembali menerima uang sejumlah USD 619 ribu pada 21 November 2023.

Baca juga: Achsanul Qosasi Diduga Kondisikan Audit BPK di Kasus BTS 4G

Jika ditotal, Kejaksaan Agung telah melakukan sita uang senilai Rp40 miliar atau setara dengan USD 2.640.000.

”Pada hari ini Kejaksaan kembali menerima penyerahan sejumlah uang dari Saudara AQ [Achsanul Qosasi] sebagai pengembalian sisa dari uang yang bersangkutan terima, yaitu sebesar USD 619 ribu.

Sehingga, total seluruhnya [penyitaan uang dari Achsanul Qosasi] sebesar USD 2.640.000 atau setara dengan Rp 40 miliar,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Berdasarkan hasil Penyidikan, uang Rp40 miliar itu diduga berkorelasi dengan dugaan upaya pengondisian hasil Audit BPK RI atas proyek penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket I, II, III, IV, dan V tersebut.

”Berdasarkan hasil Penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan Audit BPK terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” katanya lagi.

Adapun sumber uang Rp40 miliar itu diduga berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang diberikan lewat perantara bernama Windi Purnama kepada Achsanul Qosasi melalui Sadikin Rusli.

Baca juga: Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G

Irwan Hermawan dan Windi Purnama serta Sadikin Rusli juga ditetapkan sebagai Tersangka di kasus BTS 4G ini.

”Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh kedua Tersangka [Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli] dari Irwan Hermawan melalui perantara Windi Purnama.

[Uang itu] Terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket I, II, III, IV, dan V BAKTI Kementerian Kominfo RI Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022,” ungkap Kuntadi.

”Berdasarkan hasil Penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan Audit BPK terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Kominfo RI tersebut,” timpalnya lagi.

Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan bahwa Kejaksaan Agung sedang melakukan pendalaman lain di balik uang Rp31,4 miliar tersebut.

”Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara!

Saat ini, Tim Penyidik juga sedang mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian dimaksud,” ujar Ketut Sumedana.

Achsanul Qosasi diketahui ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung per 3 November 2023 lalu.

Penetapan status hukum kepada Achsanul Qosasi tersebut menambah daftar panjang nama para Tersangka di kasus ini.

Jika ditotal, sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka di kasus yang turut menjerat mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate ini.