KIRKA – Korupsi APBKam Gedung Meneng Tulangbawang disidang 22 November 2023 mendatang secara perdana, di PN Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga: 3 Perangkat Kampung di Tulangbawang Jadi Tersangka Korupsi
Juru Bicara PN Tipikor Tanjungkarang, Hendro Wicaksono. Menjelaskan, berkas perkara dugaan korupsi tersebut bakal diadili oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Aria Verronica.
Dijadwalkan akan digelar secara perdana pada Rabu 22 November 2023 pekan depan, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Jadwal sidang pertamanya 22 November 2023 besok. Majelis Hakim yang ditunjuk, sebagai ketua Aria Verronica, serta selaku Anggota Ahmad Baharuddin Naim dan Edi Purbanus,” jelasnya.
Dalam perkara ini, PN Tanjungkarang akan mengadili 3 Terdakwa. Yaitu atas nama Ismail, dengan berkas perkara bernomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Kemudian atas nama Terdakwa Aswan Syariffudin dalam berkas perkara bernomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. Serta atas nama Kemis, yang akan diadili dalam berkas bernomor 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Dalam dugaan korupsinya, Ismail akan didakwa selaku Kepala Kampung Gedung Meneng pada 2021, sedang Aswan Syariffudin akan diadili selaku Sekretaris Kampung di 2021, serta Kemis bakal disidang selaku Bendahara Kampung Gedung Meneng pada 2018.
Baca Juga: Eks Mantri BRI Unit II Tulangbawang, Didakwa Korupsi Dana KUR Rp1,9 Miliar
Ketiganya disangka bersama-sama melakukan korupsi pada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang, pada Tahun Anggaran 2021 lalu.
Yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara, senilai total Rp660.534.114,51 (Enam Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Seratus Empat Belas Rupiah koma Lima Puluh Satu Sen).
Dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






