Hukum  

Pembunuh Bos Parut Kelapa Bandarlampung Dipenjara 10 Tahun

Pembunuh Bos Parut Kelapa Bandarlampung Dipenjara 10 Tahun
Suasana persidangan perkara pembunuhan, atas nama Terdakwa Toto Sutarto, Senin 16 Oktober 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Istimewa

KIRKA – Pembunuh bos parut kelapa Bandarlampung dipenjara 10 tahun, Majelis Hakim menilai Toto Sutarto bersalah melanggar Pasal 338 KUHP.

Baca Juga: Print Putusan Salah Nama, Vonis Pembunuhan Bos Parut Kelapa Ditunda

Setelah sempat tertunda selama satu pekan lantaran terdapat salah nama dalam dalam cetak berkas putusan, akhirnya PN Tanjungkarang menggelar sidang vonis perkara pembunuhan, atas nama Terdakwa Toto Sutarto.

Dimana dalam pelaksanaan sidang putusan pada Senin 16 Oktober 2023 kali ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Efiyanto D, menyatakan Toto terbukti bersalah.

Melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana lebih dulu, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Toto Sutarto selama 10 tahun penjara,” begitu bunyi putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dari keputusan Majelis Hakim tersebut, Toto yang didampingi oleh Tarmizi selaku Penasihat Hukumnya, menyatakan sikap terima. Dengan pertimbangan bahwa apa yang telah diucapkan dalam vonis telah berkesesuaian.

“Ya menurut klien kami tadi putusan sudah berkesesuaian, maka tadi kita dengar sendiri Terdakwa menyatakan menerima putusan dan tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan,” ucap Tarmizi.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Bos Parut Kelapa Dituntut 13 Tahun Bui

Pada berkas perkara bernomor 586/Pid.B/2023/PN Tjk ini, Terdakwa disangka melakukan perbuatan kejahatan terhadap nyawa, terhadap korban bernama Sadiyem.

Toto melakukan perbuatannya itu pada sekira Maret 2023 lalu. Dimana disebut pada dakwaan Jaksa, tindak pidana yang dilakukannya merupakan reaksi rasa sakit hati atas seluruh ucapan dari korban terhadapnya.