KIRKA – Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi resmi ditahan KPK per 20 hari ke depan sejak 5 Oktober 2023 sampai dengan 24 Oktober 2023 mendatang.
Mantan Wali Kota Bima itu ditahan usai ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa serta dugaan penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima.
Pengumuman penetapan Tersangka hingga pelaksanaan Penahanan terhadap Muhammad Lutfi ini diutarakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 5 Oktober 2023.
Firli Bahuri menyebut, penanganan perkara yang menjerat Muhammad Lutfi didasarkan pada analisis yang KPK terhadap Pengaduan Masyarakat atau Dumas yang masuk ke KPK.
”Dengan adanya Pengaduan Masyarakat kepada KPK, kemudian dianalisis hingga ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana untuk berlanjut ke lingkup Penyelidikan.
Diperoleh pula kecukupan alat bukti untuk dibawa ke tahap Penyidikan.
Maka KPK kemudian menetapkan dan mengumumkan Tersangka, yakni MLI [Muhammad Lutfi] berstatus Wali Kota Bima periode 2018-2023,” ujar Firli Bahuri.
Baca juga: Wali Kota Bima Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Untuk informasi, jabatan Muhammad Lutfi sebagai Wali Kota Bima telah selesai per 26 September 2023 lalu.
Firli menyatakan bahwa Penahanan terhadap Muhammad Lutfi diperlukan sebagai bagian percepatan proses Penyidikan.
”Untuk kebutuhan proses Penyidikan, dilakukan Penahanan pertama pada Tersangka MLI selama 20 hari, mulai 5 Oktober 2023 sampai 24 Oktober 2023 di Rutan KPK,” terangnya.
Atas hal ini, lanjut Firli, mantan Wali Kota Bima tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf () dan atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Konstruksi Perkara
1. MLI menjabat Walikota Bima periode 2018 sampai 2023 berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
2. Sekitar Tahun 2019, MLI bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah
Kota Bima.
3. Tahap awal pengondisiannya dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Baca juga: KPK Sedang Lakukan Penyidikan Korupsi di Pemkot Bima
4. Pembahasan lanjutannya yakni MLI memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di Rumah Dinas jabatan Walikota Bima.
5. Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019 sampai 2020 mencapai puluhan miliar rupiah.
6. Kemudian MLI secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang ready untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud.
7. Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.
8. Atas pengondisian tersebut, MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp 8,6 miliar,
Proyek yang dimenangkan kontraktor itu di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri
b. Pengadaan listrik dan PJU perumahan OiFoo.
9. Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI termasuk anggota keluarganya.
Baca juga: Kabar Pimpinan KPK Memeras Dibantah Firli Bahuri
10. Ditemukan pula adanya penerimaan Gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan Tim Penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut.






