KIRKA – Mahfud MD turut berkomentar soal penanganan kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang sedang diusut KPK di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kemenakertrans pada Tahun 2012.
Kasus yang tengah ditangani KPK di Tahap Penyidikan itu berkait dengan pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI.
Menurut Mahfud MD, sejauh ini status Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di dalam perkara itu sebatas Saksi Terperiksa.
Sejauh logikanya, ia berpandangan Bakal Calon Wakil Presiden 2024 mendatang itu tidak mungkin ditingkatkan statusnya oleh KPK menjadi Tersangka.
“Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga, KPK itu ya, Cak Imin selama ini hanya menjadi Saksi.
Dan menurut logika saya, kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka,” kata Menko Polhukam itu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Selasa, 3 Oktober 2023 kemarin dikutip dari CNN Indonesia.
Baca juga: Muhaimin Iskandar Blak-blakan Usai Diperiksa Penyidik KPK
“Itu kasus kan sudah lama, kalau memang terlibat mestinya sudah dulu. Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK, teman-teman.
Itu ya Cak Imin selama ini hanya menjadi Saksi,” tegasnya lagi.
Sebagai Menko Polhukam, ia menyatakan tidak mungkin ikut campur dalam setiap penanganan perkara yang KPK jalankan.
Dari sisi logika hukum, timpalnya, memang tidak mungkin Ketua Umum PKB Cak Imin ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut.
”KPK punya kebijakan sendiri. Saya tidak bisa ikut campur, tidak bisa ikut mengimbau.
Tetapi logika hukum saya mengatakan, kayaknya enggak lah kalau Cak Imin jadi Tersangka dalam kasus yang sekarang,” ujarnya.
Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Kemenaker
Dalam penanganan kasus yang KPK lakukan, setahu Mahfud, status Tersangka sudah ditetapkan kepada 3 orang dan di antara Tersangka itu, tidak ada nama Cak Imin.
”Tersangkanya sudah ada tiga,” jelasnya.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa Abdul Muhaimin Iskandar sebagai saksi pada 7 September lalu.
Muhaimin diperiksa karena saat itu sedang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keterangan Cak Imin penting untuk digali Tim Penyidik KPK terkait dengan kebijakan proyek pengadaan Sistem Proteksi TKI.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan Saksi selaku Pengguna Anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan Sistem Proteksi TKI,” kata Ali Fikri saat itu.
Baca juga: Muhaimin Iskandar Disebut Bukan Penyebab Timbulnya Kasus Korupsi di Kemenakertrans
Cak Imin merasa bersyukur telah usai menjalani pemeriksaan di KPK selama kurang lebih 5 jam.
”Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar.
Dan Insya Allah, semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, semuanya sudah saya jelaskan.
Moga-moga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi.
Saya, mengucapkan terimakasih kepada KPK yang juga terus melakukan langkah-langkah upaya penuntasan semua kasus-kasus korupsi, dan kita semua mendukung, saya kira itu aja,” ungkap Cak Imin.






