KIRKA – Jumlah uang di Rumdis Mentan atau Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang ditemukan dan disita KPK adalah sebesar Rp 30 miliar.
Jumlah uang di Rumdis Mentan itu disita KPK ketika melakukan kegiatan Penggeledahan yang berlangsung sejak 28 September 2023 sampai 29 September 2023.
Ungkapan perihal jumlah uang tersebut dibeberkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada 2 Oktober 2023 kemarin.
”Setelah dilakukan penggeledahan kemarin, ditemukan banyak bukti, baik itu uang cash dalam bentuk pecahan rupiah maupun mata uang asing di Rumah Dinas Menteri Pertanian yang sudah sebagian mengetahui jumlahnya lumayan besar. Kurang lebih Rp 30 miliar,” ucap Ali Fikri.
Hal tersebut dia sampaikan ketika memaparkan alasan di balik pemanggilan 3 orang Saksi berlatar belakang pengacara di dalam proses penyelesaian Penyidikan dugaan korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.
Adapun 3 orang Saksi yang kini berprofesi sebagai pengacara itu ialah Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang (keduanya mantan pegawai KPK) serta Donal Fariz (mantan peneliti pada Indonesia Corruption Watch).
Baca juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Berharta Rp20 M
Selain menemukan dan menyita jumlah uang yang lumayan besar di Rumdis Mentan, Tim Penyidik KPK juga dinyatakan menemukan sejumlah senjata api.
Sejumlah senjata api tersebut, kata Ali Fikri, diserahkan kepada Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya untuk ditelusuri lebih jauh terkait izinnya.
”Termasuk juga, senjata api yang sudah diserahkan kepada Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya,” beber Ali Fikri.
Adapun pemeriksaan terhadap 3 orang pengacara tersebut diketahui berlangsung kurang lebih 7 jam.
Febri Diansyah mengaku ditunjuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai pengacara ketika penanganan kasus yang KPK lakukan berada di tahap Penyelidikan.
”Jadi kami mendampingi, salah satunya Pak Menteri Pertanian dalam proses Penyelidikan tersebut.
Baca juga: Sangkaan Pasal Korupsi di Kasus Kementan Ditambah KPK
Nah dalam proses pendampingan itu, tadi juga dijelaskan kami melaksanakan sesuai dengan UU mendapatkan informasi-informasi, dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum,” ungkap Febri Diansyah pada 2 Oktober 2023 malam.
Dia menuturkan Penyidik KPK mengonfirmasi beberapa hal yang berkait dengan legal opinion atau pendapat hukum darinya.
”Jadi ada legal opinion yang kami susun dan itulah tadi yang dikonfirmasi oleh penyidik.
Jadi kenapa itu dikonfirmasi, tadi kami ditunjukkan ada draft pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah.
Jadi lebih ke klarifikasi begitu,” jelasnya.
Untuk informasi, KPK telah menerapkan sangkaan Pasal pada UU Tipikor dalam Penyidikan yang tengah diusut di lingkungan Kementerian Pertanian tersebut.
Baca juga: Dugaan Perintangan Penyidikan di Kasus Kementan Dialami KPK
KPK menduga telah terjadi penerimaan sejumlah uang yang berkaitan dengan jabatan, kemudian dugaan penerimaan Gratifikasi serta dugaan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka di dalam Penyidikan kasus tersebut.






