Hukum  

Dua Penyidikan Korupsi Bendungan Margatiga Diusut Kejati Lampung

Dua Penyidikan Korupsi Bendungan Margatiga
Logo Kejaksaan Tinggi Lampung. Foto; Istimewa.

KIRKA – Sebanyak dua berkas perkara Penyidikan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi terkait pembangunan Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur saat ini sedang diusut oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung.

Dua berkas perkara Penyidikan dugaan korupsi yang berkait dengan pembangunan Bendungan Margatiga itu antara lain sebagai berikut:

1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur pada sejumlah Nomor Identifikasi Bidang Sementara atau NIS dan beberapa lahan di Kecamatan Sekampung, yang sumber dananya berasal dari APBN Tahun Anggaran 2021.

2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas ganti rugi proyek Bendungan di Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur, yang sumber dananya berasal dari APBN Tahun Anggaran 2022.

Tahap penanganan perkara di tingkat Penyidikan yang telah dilakukan sejak Januari 2023 ini telah dilalui dengan serangkaian kegiatan.

Baca juga: Polri Tunggu Audit PKKN di Penyidikan Korupsi Bendungan Margatiga

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menuturkan bahwa serangkaian kegiatan yang Tim Penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Lampung lakukan ialah pengumpulan dokumen disertai dengan permintaan keterangan Saksi-saksi Terperiksa.

”Dapat diinformasikan, terhadap kedua kegiatan tersebut telah dilakukan Penyidikan oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dan telah mengumpulkan dokumen serta keterangan saksi-saksi. Demikian info sementara,” ujar Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi KIRKA.CO pada 25 September 2023.

Sebelum Penyidikan ini berjalan di Januari 2023, pada 30 November 2022 lalu Kejati Lampung telah melakukan MoU dengan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dan PT Waskita Karya terkait pembangunan Bendungan Margatiga tersebut.

Untuk informasi, Penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembangunan Bendungan Margatiga ini sebenarnya tidak hanya diusut oleh pihak Kejaksaan.

Baca juga: Polres Lampung Timur Diapresiasi Kemenko Marves Atas Penanganan Korupsi Bendungan Margatiga

Penyidikan dugaan korupsi di dalam pembangunan bendungan itu lebih dulu dilakukan oleh Satreskrim Polres Lampung Timur.

Dalam perjalannya, Penyidikan tersebut diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Lampung dan ditangani oleh Subdit III Tipikor.

Penanganan kasus yang Polri lakukan tersebut diketahui berawal pada 10 Januari 2020 lalu.

Pada saat dilakukan Penyelidikan, Penyelidik menemukan adanya dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan tanah genangan untuk pembangunan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Dengan demikian, Kejati Lampung melakukan Penyidikan dugaan korupsi terkait pembangunan Bendungan Margatiga di Kecamatan Sekampung dan di Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Margatiga.

Baca juga: Kejati Lampung Kawal Proyek Bendungan Margatiga

Sementara Polda Lampung melakukan Penyidikan dugaan korupsi terkait hal serupa di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.