Hukum  

Total 13 Perkara Kejari Bandarlampung Dihentikan Penuntutannya

Total 13 Perkara Kejari Bandarlampung Dihentikan Penuntutannya
Suasana pelaksanaan RJ, oleh Kejari Bandarlampung. Foto: Dokumentasi Kejari Bandarlampung

KIRKA – Total 13 perkara Kejari Bandarlampung dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif. Terhitung sejak Januari hingga menjelang akhir September 2023 ini.

Baca Juga: 5 Perkara di Wilayah Kejati Lampung Dihentikan

Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Firdaus Affandi, membeberkan pihaknya telah memberlakukan penyelesaian penanganan perkara melalui cara Restorative Justice.

Dimana seluruhnya merupakan perkara Tindak Pidana Umum, antara lain terkait pencurian, penggelapan, penadahan dan tindak pidana penganiayaan ringan.

“Kalau terkait RJ, Kejari Bandarlampung telah memberlakukannya ke 13 berkas perkara. Periode Januari 2023 hingga September 2023, seluruhnya Pidum,” jelas Firdaus Affandi, Rabu 20 September 2023.

13 perkara Kejari Bandarlampung yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif tersebut, diantaranya:
1. Atas nama Tersangka Mustami’in Bin Husni, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 362 KUHP, tentang pencurian.

2. Atas nama Tersangka Subari Bin Bain, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan.

3. Atas nama Tersangka Rachmat Ananda Mirrza Bin Aman Tamin Atiek (Alm), dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 362 KUHP, tentang pencurian.

4. Atas nama Tersangka Hariyanto alias Ato Bin Muhammad Rasyad, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 362 KUHP, tentang pencurian.

5. Atas nama Tersangka Fajar Firmansyah Bin Maryono, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, tentang penadahan.