KIRKA – Mantan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, hal itu dilakukan sebagai bagian dari proses eksekusi yang merujuk pada Amar Putusan Majelis Hakim pada PN Tipikor Surabaya yang telah inkrah.
Ali Fikri menyebut, pelaksanaan proses eksekusi itu dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK bernama Nanang Suryadi.
“Jaksa eksekutor KPK Nanang Suryadi telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung,” ujar Ali Fikri pada Jumat, 22 September 2023.
Di Lapas Sukamiskin, mantan Bupati Bangkalan yang terbukti melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi itu akan menjalani masa pidana penjara selama 9 Tahun.
Baca juga: R Abdul Latif Amin Imron Divonis 9 Tahun Penjara!
R Abdul Latif Amin Imron dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Pertama Kesatu dan Dakwaan Kedua dan Dakwaan Ketiga dari Jaksa KPK.
Sebelum kasusnya disidangkan, Abdul Latif Amin Imron disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan uang atas lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.
Berdasarkan vonis, R Abdul Latif Amin Imron juga dijatuhi denda sejumlah Rp 300 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 4 bulan.
Tak itu juga, Majelis Hakim dalam Amar Putusannya juga menjatuhkan Pidana Tambahan kepadanya untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp9.712.000.000.
Pembayaran Uang Pengganti itu dinyatakan memiliki ketentuan yang apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron
Dan jika Abdul Latif Amin Imron tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Pidana Tambahan lain yang juga dijatuhkan kepada Abdul Latif Amin Imron ialah, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.
Persisnya, R Abdul Latif Amin Imron dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK Pastikan Ada 6 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkab Bangkalan






