KIRKA – Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Insan KPK terhadap Johanis Tanak selaku Terperiksa diputuskan oleh Dewas KPK tidak terbukti.
Hal ini merupakan Amar Putusan yang dibacakan Majelis Etik Dewas KPK pada 21 September 2023.
Dengan tidak terbuktinya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Insan KPK ini, hak Johanis Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya dinyatakan dipulihkan pada keadaan semula.
Johanis Tanak dinilai tidak melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j atau Pasal 4 ayat (1) huruf b atau Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
”Mengadili. Menyatakan terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
Memulihkan hak Terperiksa Yohanes Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula,” ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono saat membacakan Amar Putusan dalam sidang yang berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Baca juga: Karen Agustiawan Ditahan KPK
Adapun Majelis Etik Dewas KPK pada persidangan ini terdiri dari Harjono selaku Ketua dan didampingi Syamsuddin Haris dan Albertina Ho selaku Anggota.
Amar Putusan Majelis Etik Dewas KPK terhadap Johanis Tanak ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Anggota Majelis Etik Dewas KPK Albertina Ho menilai Johanis Tanak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Insan KPK.
Albertina Ho berpendapat bahwa Johanis Tanak telah terbukti mengirim pesan kepada Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite pada 27 Maret 2023.
Padahal, saat itu KPK tengah menggeledah Kantor Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (Tukin).
Albertina Ho menilai komunikasi yang dilakukan Johanis Tanak dengan pejabat Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Baca juga: Dosen Universitas Al Washliyah Labuhanbatu Ditahan Kejati Sumut
Atas hal ini, Albertina Ho menyatakan Johanis Tanak telah terbukti melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf j Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
“Terperiksa (Johanis Tanak) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi komisi,” ujar Albertina Ho dalam sidang itu.
Untuk informasi, Johanis Tanak disidang etik oleh Dewas KPK karena diduga telah menjalin komunikasi dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Komunikasi itu disebut Dewas KPK terjadi ketika KPK sedang melakukan proses penggeledahan di Kementerian ESDM.
“Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara Johanis Tanak dan saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK.
Untuk hal ini, cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho pada 19 Juni 2023 lalu.
Baca juga: Prabowo Subianto Tak Setuju KPK Dibubarkan






