KIRKA – Surat Dakwaan Jaksa KPK ke Rafael Alun Trisambodo dinyatakan Majelis Hakim telah memenuhi syarat Formil dan Materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 143 KUHAP.
Hal ini didasarkan pada Amar Putusan Sela yang dibacakan Suparman Nyompa sebagai Ketua Majelis Hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat pada 18 September 2023.
Amar Putusan yang dibacakan Suparman Nyompa ini sekaligus menjadi kesimpulan bahwa Eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Rafael Alun Trisambodo dinyatakan ditolak sehingga pemeriksaan perkara dinyatakan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
”Bahwa yang substansi di sini adalah, Surat Dakwaan Penuntut Umum sudah memuat uraian mengenai Waktu Terjadinya Tindak Pidana atau Tempus Delicti dan Tempat Terjadinya Tindak Pidana atau Locus Delicti.
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, ternyata alasan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak berdasar hukum karena yang pokoknya pada Surat Dakwaan Penuntut Umum sudah memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materiil Surat Dakwaan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 143 KUHAP.
Baca juga: Perkara Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo Segera Disidangkan
Menimbang bahwa, keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak berdasar hukum, maka keberatan tersebut patut dinyatakan tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan, memperhatikan ketentuan Pasal 156 ayat 2 KUHAP dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan.
Mengadili:
1. Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima.
2. Memerintahkan pemeriksaan perkara ini, perkara Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tetap dilanjutkan.
3. Menyatakan biaya perkara ditangguhkan sampai pada putusan akhir.
Demikian Putusan ini dijatuhkan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 13 September 2023,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Surat Dakwaan Jaksa KPK ke Rafael Alun Trisambo diajukan keberatan oleh Penasihat Hukum Rafael dalam poin Eksepsinya.
Baca juga: KPK Susun Surat Dakwaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Penasihat Hukum mengajukan sejumlah keberatan yang mana Majelis Hakim dalam pertimbangannya yang menyatakan bahwa alasan keberatan tersebut tidak dapat diterima.
Menurut Majelis Hakim, alasan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang menghubungkan bahwa perkara Rafael Alun Trisambodo harus ditolak dikarenakan masih ada proses hukum perkara Tata Usaha Negara Nomor: 27/G/2023 di PT TUN Jakarta tidak dapat diterima.
”Bahwa hemat Majelis Hakim, alasan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima, karena proses hukum perkara Tata Usaha Negara tidak menghalangi terhadap proses hukum perkara Tindak Pidana.
Hal ini disebabkan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara berbeda dengan kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 adalah, memeriksa dan mengadili suatu perbuatan badan atau pejabat pemerintah dalam mengeluarkan keputusan administrasi pemerintahan atau keputusan Tata Usaha Negara.
Baca juga: KPK Ungkap Materi Pemeriksaan Terhadap Istri Rafael Alun Trisambodo
Tindakan pejabat pemerintah atau penyelenggara negara lainnya dalam melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan konkret atau faktual.
Berdasarkan hal tersebut, maka alasan keberatan pemeriksaan perkara ini harus ditangguhkan karena adanya perkara Nomor 27/G/2023/PT TUN Jakarta di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, alasan tersebut tidak dapat diterima,” kata Suparman Nyompa.
Selanjutnya Majelis Hakim menyatakan bahwa keberatan Penasihat Hukum Rafael mengenai tidak sahnya penetapan Tersangka karena dipandang telah dilaksanakan pada saat Penyelidikan atau bersamaan dengan dimulainya proses Penyidikan juga tidak diterima.
Semestinya, keberatan demikian diajukan lewat Praperadilan.
”Bahwa hemat Majelis Hakim, alasan ini dinyatakan tidak dapat diterima, karena, penetapan seseorang menjadi Tersangka sepenuhnya adalah kewenangan Penyidik dengan berdasar pada ketentuan adanya minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan patut diduga pelaku tindak pidana.
Baca juga: KPK Resmi Bacakan Surat Dakwaan Rafael Alun Trisambodo
Jika dipandang penetapan Tersangka ataupun mengenai barang bukti adalah tidak sah, maka pengajuan keberatan seharusnya melalui lembaga praperadilan,” jelas Suparman Nyompa lagi.






