Hukum  

Kejati Lampung Telaah Laporan Soal Tender Proyek FKIP Unila

Kejati Lampung Telaah Laporan Soal Tender Proyek FKIP Unila
Kasie Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Foto: Eka Putra

KIRKAKejati Lampung menyebut pihaknya sedang telaah laporan soal tender proyek rehab Gedung I FKIP Unila, yang dilayangkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Kisruh Lelang Proyek FKIP UNILA, LCW: Ada Potensi Korupsi

Ricky Ramadhan, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, membeberkan bahwa Laporan Aduan itu telah resmi masuk dan didaftarkan melalui PTSP Kejati Lampung, pada Senin 11 September 2023.

Dimana saat ini, Lapdu dari masyarakat tersebut tengah masuk ke dalam tahap telaah, untuk selanjutnya dilihat pemenuhan syaratnya agar dapat ditindaklanjuti kembali.

“Nanti jika sudah lengkap baru akan dilaporkan lebih lanjut bagaimana hasilnya. Tetap berpedoman pada tata cara laporan masyarakat, kita telaah dulu,” ucapnya, Selasa 12 September 2023.

Rabu, 10 September 2023, Massa yang tergabung dalam Ikatan Alumni Fakultas Universitas Lampung, melakukan aksi damai tepat di depan gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.

Mereka menyuarakan dalam orasinya, agar Kejaksaan dapat melakukan pendalaman terhadap tender proyek rehabilitasi Gedung I FKIP UNILA.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi dapat melakukan pendalaman terkait dugaan KKN dalam tender proyek pembangunan gedung FKIP UNILA 2023. Kami menduga ada pengaturan dalam pemenangan perusahaan lelang itu, soalnya sudah dimenangkan tiba-tiba dibatalkan, ini sudah tidak benar,” jelas Abdil Hafiz selaku koordinator aksi, saat itu.

Baca Juga: Proyek UNILA Disoal di Kejati Lampung

Pengadaan proyek tersebut, dikatakan oleh massa aksi telah terindikasi tak beres sejak awal. Sebab Perusahaan pemenang tender yang kemudian dibatalkan tersebut rupanya tak berkesesuaian terkait alamat kantornya.

Yang kemudian, hal itu disebut menjadi kecurigaan banyak pihak. Lantaran Perusahaan yang tak jelas alamatnya bisa lolos menjadi peserta lelang proyek rehabilitasi Gedung I FKIP UNILA.

“Perusahaan pemenang itu saat kami datangi alamat kantornya yang ada di dalam dokumen Perusahaan ternyata kosong, bagaimana bisa lolos secara Administrasi dan menjadi pemenang, kemudian tiba-tiba dibatalkan. Ini ada yang tidak beres,” pungkasnya.