Hukum  

Kejagung Tahan 3 Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS

Kasus Korupsi BTS
Ilustrasi Tersangka. Foto: Istimewa.

KIRKAKejagung melakukan Tahap Penahanan terhadap 3 orang Tersangka baru dalam Penyidikan kasus korupsi berkait dengan BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo.

Kasus ini persisnya berkenaan dengan Penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020 sampai 2022.

Proses ini disampaikan Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada 11 September 2023.

Para Tersangka baru di kasus korupsi BTS 4G ini ialah sebagai berikut:

1. Elvano Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo.

2. Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Kominfo.

3. Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo.

Baca juga: Mantan Wali Kota Pematangsiantar Gugat KPK Dkk

Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan bahwa dalil di balik Tahap Penahanan ini ialah untuk percepatan proses Penyidikan.

“Untuk mempercepat proses Penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan,” jelasnya.

Adapun Tahap Penahanan ini akan dijalani para Tersangka tersebut di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dimulai sejak 11 September 2023 sampai 30 September 2023.

“Dilakukan Penahanan selama 20 hari,” jelasnya.

Ketut Sumedana selanjutnya menuturkan peran dari para Tersangka tersebut.

1. Tersangka Elvano Hatorangan telah secara melawan hukum bersama-sama dengan Tersangka Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100 persen jika diberikan perpanjangan waktu.

Walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan.

Baca juga: Akbar Tandaniria Mangkunegara Bebas Bersyarat

2. Tersangka Jemy Sutjiawan telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada Tersangka Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Galumbang Menak, dan Muhammad Feriandi Mirza.

3. Tersangka Muhammad Feriandi Mirza secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka Anang Achmad Latif mengondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

Ketut menyatakan bahwa akibat perbuatan tersebut, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.