KIRKA – Bareskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang buronan pihak Kepolisian selama 4 bulan, bernama Dito Mahendra.
Dito Mahendra yang merupakan Tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal ini ditangkap di Bali pada 7 September 2023.
Usai ditangkap, Dito Mahendra yang tiba di Bareskrim terlihat mengenakan rompi Tahanan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan adanya penangkapan terhadap Dito Mahendra.
Ia menyarankan agar informasi lebih lanjut soal penangkapan buronan di wilayah hukum Polda Bali itu ditanyakan ke Direktur Tindak Pidana Umum atau Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
”Benar, untuk info lebih lanjut, langsung ke Dirtipidum Bareskrim,” ucap Kombes Jansen pada 8 September 2023.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan Dito diamankan di sebuah vila yang berada di wilayah Canggu.
Baca juga: Abdul Muhaimin Iskandar: Politik Itu Berat, Biar PKB Saja
Ketika diamankan, Dito diketahui memiliki senjata api.
”Yang bersangkutan ditangkap kemarin, tepatnya sekitar jam 14.30. Berhasil diamankan oleh anggota lapangan di sebuah vila daerah Canggu, Bali.
Ada padanya kita juga dapatkan sebuah senjata api lagi,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri.
Dito Mahendra terjerat kasus yang terkuak saat KPK menggeledah rumahnya pada 17 Maret 2023.
Rumah miliknya digeledah KPK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
Tak disangka, penyidik KPK justru menemukan 15 senjata api dari dalam rumah Dito Mahendra.
Kasus senjata api tersebut kemudian ditangani Bareskrim Polri.
Baca juga: KPK Panggil Ulang Dahlan Iskan Pekan Depan
Dito yang berlatar belakang pengusaha itu akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada 17 April 2023 lalu.
Sembilan dari 15 pucuk senjata yang ditemukan tersebut statusnya diduga tidak berizin.
Adapun jenis senjata api yang ditemukan di kediaman Dito tersebut ialah sebagai berikut:
1. 1 pucuk Pistol Glock 17.
2. 1 pucuk Revolver S&W.
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev.
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms.
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks.
6. 1 pucuk Senapan AK 101.
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36.
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
9. 1 pucuk senapan angin Walther.
Dito diketahui dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Hal ini dikarenakan pertimbangan Penyidik yang menilai Dito tidak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata api tersebut.






