Hukum  

KPK Tak Terima Jaksanya Dimaki Lukas Enembe

Lukas Enembe
Suasana pemeriksaan Lukas Enembe yang berujung pada lontaran kalimat tidak etis di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 4 September 2023. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK tidak terima dengan penyampaian mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang dinilai tidak etis saat diperiksa di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 4 September 2023.

Lukas Enembe diketahu melontarkan makian kepada Jaksa KPK ketika ditanyai tentang kepemilikan Hotel Angkasa.

Atas penyampaian Lukas Enembe tersebut, KPK menyayangkannya.

“Tentu kami sangat menyayangkan. Kalau secara hukum, terdakwa itu kan punya hak untuk tidak menjawab di depan hakim, tetapi semestinya kalaupun mau menjawab, ada etika di dalam proses persidangan.

Bukan dengan kalimat-kalimat yang sangat tidak etis dilontarkan dalam proses persidangan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali Fikri mengingatkan mantan Gubernur Papua itu untuk bersikap dengan baik selama menjalani proses persidangan atas kasus korupsi.

Baca juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka TPPU

“Sekali lagi kami sayangkan kejadian tersebut. Kami berharap ke depan karena sidangnya ditunda terdakwa bisa memahami bawah proses persidangan adalah tempat yang mulia dihormati tersangka,” sambungnya.

Ali Fikri menambahkan, Jaksa KPK dalam bertugas di ruang persidangan adalah untuk menggali kebenaran yang nantinya akan dinilai oleh Majelis Hakim.

”Di sinilah peran dari penasehat hukum untuk memberikan arah, untuk memberikan masukan-masukan nasehat hukumnya kepada seorang terdakwa ketika harus menjawab di depan majelis hakim sekalipun ada hak untuk juga dia diam tidak menjawab.

Tentu harus disampaikan dengan kalimat-kalimat yang etis, tetapi kemudian ditanya keluar dari konteks apa yang ditanya dalam rangka menggali kebenaran.

Jadi, apa yang ditanyakan oleh jaksa tentu menggali kebenaran yang pada prinsipnya nanti akan dinilai boleh hakim,” tegasnya.

Dari video yang ditonton KIRKA.CO, pertanyaan menyoal kepemilikan Hotel Angkasa kepada Lukas Enembe tersebut dilontarkan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Baca juga: Rijatno Lakka Divonis Terbukti Menyuap Lukas Enembe

Mendapat pertanyaan itu, Lukas mengatakan Hotel Angkasa tersebut adalah milik Jaksa KPK.

”Yang punya Hotel Angkasa siapa? Saudara tahu tidak?” tanya Jaksa KPK itu.

”Kau punya,” jawab Lukas.

Mendengar hal ini, Jaksa KPK menyangkal. ”Ya nggak mungkin lah. Setahu saudara, saya tanya pelan-pelan, kalau memang itu bukan punya saudara, sampaikan saja bukan punya saudara.

Saya tanya, Hotel Angkasa siapa yang punya?” tanya Jaksa KPK lagi.

”Kau punya toh, cuk****,” kata Lukas dengan nada meninggi.

Baca juga: MAKI Ungkap Aktivitas Bermain Judi Gubernur Papua

Mendengar hal ini, Jaksa KPK komplain.

”Yang Mulia, ini kata-kata kasar Yang Mulia,” timpal Jaksa KPK.

Sejurus kemudian, Pengacara Lukas menyampaikan pencabutan kata-kata ‘Cuk****’ dan ‘Kau punya’ yang telah dilontarkan di muka persidangan.

“Pak Jaksa dan Pak Hakim, atas nama Terdakwa saya mencabut ucapan ‘Kau punya’ dan ‘Cuk****’. Saya atas nama terdakwa mencabut,” kata pengacara Lukas, Petrus Bala.