KIRKA – Perkara yang menyandung Heri Chalilullah Burmeli ternyata bukan hanya persoalan penebangan tanam tumbuh biasa di atas lahan yang didakwakan bukan miliknya.
Lahan tersebut berdasar Surat Dakwaan Jaksa Kejati Lampung, dinyatakan milik Fitria Perwitasari.
Fitria Perwitasari disebut Jaksa merupakan istri dari Anggota Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi atau Kombes.
Hal ini terungkap lewat proses persidangan perkara Heri Chalilullah Burmeli sebagai Terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Tanjungkarang pada 22 Agustus 2023.
Menurut Jaksa Kejati Lampung Ponco Santoso, salah satu Saksi bernama Widodo yang dihadirkan adalah Anggota Polri dan anak buah dari seorang suami Fitria Perwitasari yang berpangkat Kombes.
Hanya saja saat itu Ponco Santoso tak menyebut dengan rinci siapa Anggota Polri berpangkat Kombes tersebut, dan juga tidak menyebut apakah Anggota Polri itu masih aktif atau tidak.
Baca juga: Heri Chalilullah Burmeli Urung Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa
Hal ini terungkap ketika Majelis Hakim yang dipimpin Dedi Wijaya Sutanto bertanya kepada Ponco Santoso tentang latar belakang saksi bernama Widodo.
Dalam pemeriksaan Widodo yang tidak dirincikan berpangkat apa sebagai Anggota Polri, mengemuka penuturan soal awal mula pengetahuan Widodo tentang penebangan tanam tumbuh di atas lahan Fitria Perwitasari berdasarkan Surat Hak Milik atau SHM.
Widodo kepada Majelis Hakim diinformasikan oleh Kapolsek Sukarame yang ia tidak ingat namanya sekitar akhir Tahun 2022.
Informasi itu, kata Widodo, berisi keterangan yang menyatakan bahwa tanam tumbuh di atas lahan Fitria Perwitasari di depan Kampus UIN Raden Intan Lampung, ditebang.
Belakangan diketahui, penebangan itu dinyatakan dilakukan oleh Heri Chalilullah Burmeli dan pihak lain berdasarkan Surat Dakwaan.
Menurut Widodo, ia diminta untuk mengawasi tanah milik istri mantan atasannya.
Baca juga: Heri Chalilullah Burmeli Kembali Jalani Sidang Pembacaan Surat Dakwaan
Sejauh ingatannya, ia mengetahui kepemilikan tanah Anggota Polri berpangkat Kombes tersebut sejak tahun 2003.
Pada tahun 2004, mantan atasannya meminta tolong kepada seseorang bernama Agus Sudarno untuk menguruk tanah di lokasi tersebut.
“2003 kita dikasih lihat patok tanah. (Kemudian) Minta tolong ke pak Agus Sudarno untuk menguruk tanah, di sekitar tahun 2004,” kata Widodo yang dalam pemeriksaannya selalu menjawab pertanyaan Hakim dengan kata ‘Siap, Siap, Siap’.
Widodo yang mendapat laporan dari Kapolsek Sukarame itu, mengaku segera melihat ke lokasi tanah dan melihat adanya pohon pisang yang ditebang.
Mengetahui itu, ia melaporkan hal tersebut kepada Fitria Perwitasari.
Penuturan Widodo di muka persidangan yang memakan waktu tidak lama ini tidak dibantah oleh Heri Chalilullah atau tenar disapa Heri Cihuy.
Baca juga: Berkas Perkara Heri Chalilullah Burmeli Didaftarkan Kembali ke Pengadilan
Selain memeriksa Saksi bernama Widodo, Jaksa Kejati Lampung Ponco Santoso juga menghadirkan 3 orang Saksi lainnya.






