KIRKA – Terdakwa Heri Chalilullah Burmeli berikut dengan Kuasa Hukumnya urung ajukan Nota Pembelaan atau Eksepsi atas Surat Dakwaan Jaksa.
Hal ini dikemukakan Akhmad Hendra selaku Kuasa Hukum Heri Burmeli kepada Majelis Hakim yang memimpin persidangan di PN Tanjungkarang pada 15 Agustus 2023 sekira pukul 12.09 WIB.
Atas respons itu, Dedi Wijaya Sutanto selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa perkara yang mendudukan Heri Burmeli sebagai Terdakwa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan Saksi-saksi.
Merespons ungkapan Majelis Hakim, Jaksa Kejati Lampung Ponco Santoso mengajukan pemeriksaan Saksi-saksi dilangsungkan pada pekan depan.
Atas hal ini, Majelis Hakim menetapkan bahwa persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan Saksi-saksi dilangsungkan pada 22 Agustus 2023 mendatang.
Dari pantauan yang KIRKA.CO lakukan, selain mengulas soal Eksepsi, agenda persidangan pada 15 Agustus 2023 ini juga membahas perihal kelengkapan surat kuasa dari Kuasa Hukum Heri Burmeli.
Baca juga: Heri Chalilullah Burmeli Keluar dari Rutan Bandar Lampung
Kelengkapan surat kuasa itu berlangsung dan disaksikan oleh Majelis Hakim dan Jaksa.
Di agenda sidana sebelumnya, KIRKA.CO mencatat beberapa hal yang telah ditetapkan untuk dibahas pada 15 Agustus 2023.
Yakni menyoal status Heri Burmeli yang tidak ditahan. Ketika itu, Majelis Hakim mengatakan sidang berikutnya akan diputuskan apakah Heri Burmeli ditahan atau tidak.
Heri Burmeli memohon agar dirinya tidak ditahan karena alasan sedang menjalani perawatan medis.
Mendapati hal ini, Majelis Hakim kala itu mengatakan pihaknya akan memutuskan apakah permohonan untuk tidak ditahan tersebut dapat dikabulkan atau tidak.
Kemudian, agenda sidang terdahulu juga sempat membahas soal rencana agenda pengajuan Eksepsi oleh Kuasa Hukum.
Baca juga: Heri Chalilullah Burmeli Kembali Jalani Sidang Pembacaan Surat Dakwaan
Namun dari beberapa hal di atas tersebut, Majelis Hakim tidak membacakan penetapan apakah Heri Burmeli ditahan atau tidak hingga persidangan dinyatakan selesai.
Kemudian, Heri Chalilullah Burmeli belakangan menyatakan urung ajukan Nota Pembelaan atau Eksepsi yang sebelumnya direncanakan.
Sebagaimana diketahui, Heri Burmeli diduga melakukan perusakan tanam tumbuh di atas lahan milik Fitria Perwitasari.
Atas perbuatannya, Heri Chalilullah Burmeli didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.






