Hukum  

Heri Chalilullah Burmeli Ternyata Berperkara dengan Istri Polisi

Heri Chalilullah Burmeli
Saksi bernama Widodo yang disebut Jaksa berlatar belakang sebagai Anggota Polri dihadirkan di persidangan perkara yang mendudukkan Heri Chalilullah Burmeli sebagai Terdakwa di PN Tanjungkarang pada 22 Agustus 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

Para Saksi itu di antaranya Surya. Surya menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan milik kakeknya yang dihibahkan ke orang tuanya.

Lalu, orang tuanya menjual tanah tersebut kepada Fitria Perwitasari.

Selanjutnya, Saksi bernama Muhammad Haeri.

Muhammad Haeri adalah pihak yang dikuasakan oleh Fitria Perwitasari untuk mengurus lahan milik Fitria Perwitasari.

Muhammad Haeri dalam keterangannya mengaku bahwa kerugian yang timbul akibat penebangan tanam tumbuh oleh Heri Cihuy dkk bernilai Rp1 juta dan tidak Rp5 juta sebagaimana dituangkan di dalam Surat Dakwaan.

Baca juga: Heri Chalilullah Burmeli Keluar dari Rutan Bandar Lampung

Heri Cihuy di persidangan ketika itu geram.

Ia geram karena mengapa kemudian perkara dengan kerugian Rp1 juta ini harus diajukan ke proses penegakan hukum yang berujung dilakukannya penahanan selama 90 hari kepada dia.

Selama berperkara, Muhammad Haeri mengaku pernah mengulas perihal perdamaian dengan Heri Cihuy.

Namun, Muhammad Haeri mengaku perdamaian itu tidak terlaksana karena permintaan Fitria Perwitasari.

Fitria Perwitasari kata dia, meminta agar posko yang didirikan Heri Cihuy di atas lahan miliknya untuk dibongkar.

Apabila dibongkar, maka perdamaian klaim Muhammad Haeri bisa terwujud.

Baca juga: Surat Dakwaan Heri Chalilullah Burmeli Batal Demi Hukum

Mendengar pengakuan ini, Heri Cihuy mengaku tidak ada posko yang berdiri di atas lahan pasca dilakukan penebangan pohon pisang dan tanaman lainnya.

Heri Cihuy mengaku bahwa bangunan yang dia dirikan bukan posko melainkan kantin untuk berjualan.

Di sesi akhir pemeriksaan, terjadi perdebatan antara Heri Cihuy dengan Muhammad Haeri yang mengulas tentang sosok Anggota Polri dengan jabatan Wakapolda.

Sosok Wakapolda yang tidak dirincikan namanya ini, disebut Heri Cihuy sampai-sampai mengunjungi lokasi lahan yang berada di depan Kampus UIN Raden Intan.

Perdebatan itu tidak berlangsung lama karena ditengahi oleh Majelis Hakim sehingga tidak diulas lagi.

Saksi lainnya adalah Saiyan. Mengaku sebagai penanam pohon pisang yang didakwakan telah ditebangi oleh Heri Cihuy.

Baca juga: Pembacaan Putusan Sela Perkara Heri Chalilullah Burmeli Ditunda

Saiyan mengaku melihat langsung penebangan pohon yang dilakukan oleh 5 orang pada sekitar akhir tahun 2022.

Saiyan mengaku merupakan anak buah dari Muhammad Haeri yang bekerja sebagai sopir mobil panglong.

Dari tanaman pohon pisang itu, Saiyan mengaku turut kebagian untung sebesar Rp1,5 juta setiap kali panen.

Tak lama Saiyan bersaksi, persidangan Heri Cihuy ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.