KIRKA – Bawaslu RI menerbitkan Surat yang berisi instruksi supaya tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dialihkan sementara kepada Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh.
Penerbitan Surat itu diketahui merupakan imbas dari kekosongan jabatan yang terjadi di Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Surat yang berisi instruksi supaya tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dialihkan sementara kepada Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh itu diterbitkan pada 15 Agustus 2023 dan diteken oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Hal itu sebagaimana dilihat KIRKA.CO dalam Surat Nomor: 565/KP.05/K1/08/2023 yang bersifat Biasa dengan keterangan Pengambil Alihan Tugas dan
Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
Di Surat Bawaslu RI yang KIRKA.CO lihat pada 16 Agustus 2023, Rahmat Bagja sebelum memberikan instruksi terlebih dulu memberikan beberapa pernyataan.
Pernyataan itu mengulas perihal terjadinya kekosongan jabatan yang terjadi di Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028 Dilantik 16 – 20 Agustus
Dalam Surat itu disebutkan tanggal 15 Agustus 2023 ialah waktu dimana jabatan para Pimpinan di Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia habis.
Adapun jadwal penetapan dan pelantikan untuk pengisian jabatan Pimpinan Bawaslu yang kosong per 15 Agustus 2023 itu, lanjut Surat tekenan Rahmat Bagja, masih berproses.
”Kepada Yang terhormat Ketua Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh.
Bahwa masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota akan segera berakhir pada tanggal 15 Agustus 2023, sementara proses seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 sedang memasuki tahap penetapan dan pelantikan.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, untuk menjamin tetap terlaksananya tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan
Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk memperhatikan hal-hal berikut,” mengutip bunyi Surat tekenan Rahmat Bagja tersebut.
Adapun hal berikut yang pada pokoknya berisi instruksi Ketua Bawaslu RI itu di antaranya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Pengumuman Hasil Tes Bawaslu Kabupaten/Kota Diundur
1. Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk melakukan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018-2023 dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum di wilayah Kabupaten/Kota di wilayah kerja masing-masing sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028.
2. Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku sejak diterbitkannya surat ini.






