Hukum  

Publik Lampung Beri Apresiasi Buntut KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Unila

Publik Lampung Beri Apresiasi Buntut KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Unila
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan penjelasan mengenai kelanjutan penanganan kasus korupsi yang terjadi di Unila dalam forum paparan Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2023 pada 14 Agustus 2023. Foto: Arsip Youtube KPK.

KIRKA – Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyatakan KPK tetap lanjutkan Penyidikan baru atas penanganan kasus penerimaan Suap dan Gratifikasi melibatkan mantan Rektor Unila Profesor Karomani dkk, berbuah apresiasi.

Apresiasi kepada KPK yang ternyata tetap lanjutkan Penyidikan baru di kasus Unila itu dilontarkan dua Lembaga Swadaya Masyarakat di Lampung, yakni dari DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) dan Gerakan Mahasiswa Bongkar Korupsi (Gembok).

Sebelumnya, Alexander Marwata saat membeberkan hasil capaian kinerja KPK Semester I Tahun 2023 pada 14 Agustus 2023 menyebut, penanganan kasus korupsi yang terjadi di Unila bermula dari penangkapan terhadap Profesor Karomani dkk masih berlanjut.

Profesor Karomani dkk diketahui telah divonis dan telah berstatus Terpidana.

”Perkara Suap penerimaan mahasiswa baru di Lampung, ini juga masih berjalan dengan sampai saat ini, terhadap para Pemberi, orang tua yang memberikan Suap untuk, agar anaknya lolos atau diterima di perguruan tinggi tersebut.

Ya, kita masih dalami, ada beberapa orang tua yang kemudian diketahui juga memberikan uang untuk meloloskan anaknya,” kata Alex.

Baca juga: KPK Yakin Jaksanya Mampu Peroleh Fakta Hukum Untuk Pengembangan Kasus Korupsi Unila Jilid II

Atas penuturan Alex ini, Ketua Umum DPP Pematank Provinsi Lampung Suadi Romli menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK.

Dengan adanya ungkapan Alex bahwa kasus Unila tersebut dilanjutkan dan tidak berhenti hanya pada pemidanaan Profesor Karomani dkk, lanjutnya, membuktikan KPK berhasil menerapkan asas kepastian hukum.

”Ini langkah yang dinanti-nanti mayoritas publik di Lampung, kita yakini itu. Karena ada keberlanjutan penanganan perkara atau pengembangan, kita tentunya memberikan apresiasi kepada KPK.

KPK bisa dikatakan sudah menerapkan asas kepastian hukum. Dan dengan ungkapan salah satu pimpinan KPK ini, terjawab sudah harapan banyak pihak yang menginginkan kasus itu diteruskan ke pihak yang turut bertanggung jawab sebagaimana mestinya,” ujar Suadi Romli saat dihubungi pada 14 Agustus 2023 malam.

Dimintai juga tanggapannya, Ketua Umum Gembok Lampung Andre Saputra memberikan apresiasi yang tinggi kepada Tim Penuntut Umum dan Tim Penyidik pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK yang mampu mengurai perbuatan pidana korupsi di kasus Unila dan memastikan seluruh pihak sama di mata hukum.

Dan juga, tegasnya, penegakan hukum korupsi dalam kasus Unila yang penanganannya berlanjut ini tak terlepas dari perananan Majelis Hakim yang mempercayakan proses seterusnya ditindaklanjuti KPK.

Baca juga: Kadis Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur Dipanggil Jaksa KPK dan Hubungannya Dengan Perkara Unila