”Kalau kita cermati, pengembangan kasus Unila ini merupakan kerja-kerja cerdas Penuntut dan Penyidik, baik ketika menangani kasus Unila di Penyidikan maupun di Penuntutan.
Dari persidangan lewat media yang kita lihat dan cermati, sidang kemarin dijalankan dengan ekstra. Di tengah waktu yang telah ditentukan, Tim Jaksa kita lihat bisa mengurai sekaligus menambahkan pihak-pihak lain yang ternyata diduga turut melakukan pemberian uang. Yang pasti, kelanjutan kasus ini dinantikan dan kita apresiasi,” ucap Andre.
Sebelumnya, Alexander juga menyebut kasus Unila dinilai KPK menjadi salah satu kasus korupsi yang penanganannya menyita perhatian publik.
Ungkapan Alex ini sebenarnya bukan kali ini diutarakan KPK.
Lewat Laporan Tahunan KPK pada Tahun 2022 yang KIRKA.CO baca, kasus korupsi yang terjadi di Unila tersebut dicantumkan sebagai contoh hasil penindakan dari lembaga antirasuah itu.
Ulasan kasus Unila di dalam Laporan Tahun KPK tahun 2022 tersebut, oleh KPK diberi judul ”Sisa Infaq di Kota Tapis Berseri”.
Baca juga: Budi Sutomo Bikin Gemas Jaksa KPK Perkara Unila: Dia Tutupi Fakta!
KPK dalam laporannya itu menyebut, modus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila tersebut telah mencoreng marwah dunia pendidikan, yang punya
tanggung jawab moral tinggi untuk menghasilkan generasi masa depan bangsa yang berkualitas unggul dan berintegritas.
Manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya, pada tahap pembelajaran hingga
kelulusannya nanti.
Sebagaimana diketahui, kasus Suap di Unila yang KIRKA.CO ulas di atas berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Suap dan Penerimaan Gratifikasi yang dinilai terbukti dilakukan oleh Profesor Karomani selaku Rektor Universitas Lampung atau Unila dan beberapa pihak lainnya.
Khusus Karomani, perbuatan korupsi mantan Rektor Unila tersebut dinilai terbukti telah berlangsung dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.
Karomani atas perbuatannya dinyatakan bersalah berdasarkan Amar Putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang pada 25 Mei 2023 lalu.
Karomani dalam Amar Putusan Majelis Hakim dijatuhi hukuman penjara selama 10 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Baca juga: KPK Pamerkan Bukti Tambahan Terkait Titipan Mahasiswa Unila Dari Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar
Kemudian, Karomani juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar Rp 8.075.000.000 dan 10 ribu Dollar Singapura, jika Karomani tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Karomani tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.






