KIRKA – KPU Bandar Lampung siap hadapi sengketa proses Penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Pemilu 2024.
“KPU Daerah sejak awal diingatkan oleh KPU RI untuk meminimalisir sengketa proses terhadap keputusan KPU dalam Penetapan DCS,” ujar Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi, Sabtu (12/8/2023).
Dia menjelaskan proses Penyusunan dan Penetapan DCS Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu 2019 sebelumnya.
“Penyusunan DCS biasanya wilayah KPU. Kalau hari ini, ada Pencermatan Rancangan DCS oleh partai politik,” ujar Dedy.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 partai politik diberikan kesempatan untuk mencermati Rancangan DCS pada 6 – 11 Agustus 2023.
Pada masa Pencermatan Rancangan DCS, partai politik dapat mengajukan perubahan Rancangan DCS atau pergantian bakal calon kepada KPU.
“Dari hasil pencermatan partai politik terhadap Rancangan DCS, nanti kami verifikasi lagi,” kata Dedy.
KPU melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pasca pencermatan Rancangan DCS pada 12 – 15 Agustus 2023.
Setelah verifikasi, KPU memulai tahapan Penyusunan DCS pada 16 – 17 Agustus 2023, kemudian Penetapan DCS pada 18 Agustus 2023.
Dedy Triyadi mengatakan KPU Bandar Lampung siap hadapi sengketa proses Penetapan DCS apabila partai politik tetap tidak puas dengan mekanisme yang telah dilalui.
“KPU siap kalau partai tidak puas dengan proses yang sudah berjalan. Apapun yang dipersoalkan partai politik, kami bisa jelaskan secara yuridis dengan bukti-bukti administrasi lengkap,” pungkas dia.
KPU siap menghadapi sengketa proses Penetapan DCS Anggota DPRD Bandar Lampung.
Pada masa Pencermatan Rancangan DCS, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, tiga partai politik yakni PAN, Partai Ummat, dan Partai Hanura tidak mengajukan hasil pencermatan kepada KPU Bandar Lampung.
Sementara, 15 partai politik lainnya mengajukan hasil pencermatan terhadap Rancangan DCS yaitu Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Gelora, PKS, Partai Demokrat, PSI, PPP, Partai Garuda, PKN, Perindo, PBB, PDIP, PKB, Partai Buruh, dan Partai Golkar.
Baca Juga: Tiga Parpol Tidak Ajukan Pencermatan DCS ke KPU Bandar Lampung
Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Johan Alamsyah mengatakan PSI tidak melakukan pergantian bakal calon pada Rancangan DCS.
“Untuk saat ini tidak ada penggantian, tetap seperti dari awal kami calonkan. Ternyata mereka tidak terpenuhi persyaratannya, ya sudah,” ujar Johan.
Pada tahap awal pengajuan bakal calon, PSI mengajukan 47 bakal calon kepada KPU Bandar Lampung.
Setelah melalui proses verifikasi administrasi, seluruh bakal calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang diajukan PSI berstatus belum memenuhi syarat.
Kemudian, pada tahapan perbaikan, PSI mengajukan 44 bakal calon.
Hasil verifikasi administrasi perbaikan KPU menyebutkan 26 bakal calon memenuhi syarat dan 18 tidak memenuhi syarat.
“Bakal calon yang memenuhi syarat ini full di enam daerah pemilihan (dapil). Rata-rata ada empat bakal calon per dapil,” kata Johan.
“Untuk bakal calon yang tidak memenuhi syarat, PSI tidak mengajukan pergantian karena waktu dan kembali lagi pada calon. Kalau benar-benar mau, ya mereka penuhi (persyaratan),” tambah dia.
Baca Juga: Parpol Boleh Ganti Bakal Caleg di 4 Tahapan Berikut






