KIRKA – Terkait adanya keterangan soal Tiga Pejabat Kejari yang disebut terima uang dari penarikan retribusi sampah Bandarlampung, Helmi berucap hal itu akan dikroscek terlebih dahulu kebenarannya.
Baca Juga: Pembayaran Sampah Unila Tak Pakai Surat Resmi Dari DLH Bandarlampung
Ucapan soal aliran dana itu, tertuang dalam keterangan yang diungkap oleh salah seorang Terdakwa perkara dugaan korupsi iuran retribusi sampah DLH Bandarlampung, dalam gelaran sidang lanjutannya, Kamis 27 Juli 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.
Haris Fadillah yang diadili selaku Kabid Tata Lingkungan DLH dalam perkara ini, menyebut ada uang dari pungli setoran retribusi sampah itu diberikan kepada Tiga Pejabat di Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
Uang itu ia dapat dari Karim selaku koordinator para penagih iuran sampah, dengan besaran Rp10 juta setiap bulannya. Dan atas dasar perintah Terdakwa Sahriwansah selaku Kadis, Haris Fadillah mengaku langsung memberikannya ke Tiga orang dimaksud, dengan kode sebagai uang koordinasi.
Atas keterangan yang menjadi fakta persidangan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Helmi Hasan, menuturkan akan melakukan kroscek terkait kebenarannya.
Ia pun berucap, pihaknya mempersilahkan kepada para Terdakwa dan tim penasihat hukumnya, untuk membuktikan kebenaran dari apa yang diucapkan oleh Terdakwa Haris Fadillah itu.
“Kalau terkait dengan uang koordinasi yang dimaksud, saya belum bisa memberikan tanggapan lebih dalam. Informasi itu ya kami terima dan akan kami kroscek dahulu, apakah pada rentan waktu yang disebut memang ada kerjasama pendampingan Kejari dengan DLH. Apa yang diucapkan di persidangan ya itu haknya Terdakwa, silahkan dibuktikan saja,” pungkasnya.
Baca Juga: Riana Afriana Terima Uang Pungli Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Rp250 Juta
Untuk diketahui, fakta itu diucapkan Haris Fadillah saat Hakim Ketua Lingga Setiawan menanyakan keterangan yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa di hadapan penyidik.
Yang kemudian diterangkan olehnya, bahwa dalam rentan waktu 2020-2021 dirinya turut memberikan sebagian uang hasil penarikan retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup, kepada Kepala Seksi bidang Datun, Pidsus dan Intelijen.






