KIRKA – KPK melakukan penahanan terhadap mantan Anggota DPRD Jambi Kusnindar per 24 Juli 2023 sampai 12 Agustus 2023.
Kusnindar ditahan setelah ia selesai memberikan keterangan kepada Penyidik KPK dalam statusnya sebagai Tersangka.
Kusnindar ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Suap atas pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan terhadap mantan Anggota DPRD Jambi Kusnindar dilakukan demi kepentingan Penyidikan.
“Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan satu orang Tersangka yaitu KN [Kusnindar] untuk 20 hari ke depan.
Mulai 24 Juli 2023 sampai dengan 12 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung ACLC,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers yang dilihat KIRKA.CO lewat siaran langsung Youtube KPK pada 25 Juli 2023.
Baca juga: Empat Eks Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka dan Ditahan
Kusnindar disebut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK jelasnya, telah melakukan proses penegakan hukum terhadap 52 tersangka dalam kasus ini– termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Dari jumlah itu, sebanyak 24 tersangka telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Tersisa 11 orang tersangka belum ditahan dan penjadwalan pemanggilannya segera disiapkan,” beber dia.
Kasus ini berawal saat adanya pengerjaan berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek miliaran rupiah di Pemprov Jambi.
Asep Guntur mengatakan, sejumlah anggota DPRD yang telah berstatus Tersangka di kasus ini meminta sejumlah uang kepada Gubernur Jambi Zumi Zola untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi.
Baca juga: KPK Disebut Loyo di Lampung dan Hanya Galak di Jambi
Zumi Zola disebutnya melalui Paut Syakarin -orang kepercayaannya- yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 miliar.
“Mengenai pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per anggota DPRD,” bebernya.
Paut Syakarin diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka Kusnindar dkk.
Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
“Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka KN dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin,” katanya.






