Hukum  

Berkas Perkara Heri Chalilullah Burmeli Sudah Didaftarkan ke PN Tanjungkarang

Berkas Perkara Heri Chalilullah Burmeli Sudah Didaftarkan ke PN Tanjungkarang
Ilustrasi persidangan. Foto: Istimewa.

KIRKA – Berkas perkara Heri Chalilullah Burmeli sudah didaftarkan ke PN Tanjungkarang per tanggal 13 Juli 2023 oleh pihak Kejaksaan Tinggi.

Perkara yang menjerat Heri Chalilullah Burmeli itu terdaftar dengan Nomor Perkara: 506/Pid.B/2023/PN Tjk dengan Nomor Surat Pelimpahan: B-3552/L.8.10/Eku.2/07/2023.

Berdasar pada laman SIPP PN Tanjungkarang, klasifikasi perkara Heri Chalilullah Burmeli itu ialah pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat.

Dalam proses persidangannya, perkara ini ditangani oleh dua orang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

”Yani Mayasari dan Ponco Santoso,” demikian identitas dari dua orang Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Lampung yang tertera di laman SIPP PN Tanjungkarang sebagaimana dilihat KIRKA.CO pada 14 Juli 2023 sekira pukul 12.34 WIB.

Dari informasi yang tertera, uraian singkat mengenai Dakwaan terhadap Heri Chalilullah Burmeli berstatus Belum Dapat Ditampilkan.

Baca juga: KPK Panggil Heri Chalilullah Burmelli Terkait Penyidikan Korupsi Unila

Selain itu, jadwal persidangan terhadap perkara tersebut belum juga tersedia.

Berkas perkara Heri Chalilullah Burmeli sudah didaftarkan ke PN Tanjungkarang pasca berlangsungnya proses Pelimpahan Tahap Dua pada 3 Juli 2023 kemarin.

Pelaksanaan Pelimpahan Tahap Dua perkara Heri Chalilullah Burmeli itu diketahui dilakukan oleh Penyidik Subdit II Harta dan Benda pada Ditreskrimum Polda Lampung.

”(Telah) Dilimpahkan Berkas Perkara, Tersangka, dan Barang Bukti ke Kejati Lampung,” terang Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung selaku Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung saat dikonfirmasi pada 3 Juli 2023.

Di tingkat Penyidikan, Heri Chalilullah Burmeli ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP.

Status Tersangka itu tidak hanya melekat pada Heri Chalilulah Burmelli, Penyidik juga menetapkan status serupa kepada seseorang berinisial AT.

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK!

AT terakhir kali diketahui berstatus buronan dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Oleh Penyidik, Heri Chalilullah Burmeli dan AT diduga melakukan perusakan tanam tumbuh berupa 63 batang pohon pisang, 1 batang pohon Pepaya dan 1 batang pohon Akasia di atas lahan milik Muhammad Haeri (pelapor dan saksi korban).

Dugaan perbuatan merusak tanam tumbuh di tingkat Penyidikan ini didasarkan pada Laporan Polisi tipe B yang diadukan ke pihak kepolisian pada 22 November 2022 lalu.

Sebelum pelaksanaan pelimpahan Tahap Dua ini, status berkas perkara ini telah berkode P21 pada 28 Juni 2023.

Penyidik Subdit II Harta dan Benda pada Ditreskrimum Polda Lampung juga sudah memulai Penyelidikan baru dari perkara Heri Chalilullah Burmeli dan AT ini.

Penyelidikan itu berkait dengan dugaan pemalsuan dokumen.

Baca juga: 14 Perkara Korupsi di Kejati Lampung Pernah Alami Hambatan

Penyelidikan ini diketahui muncul berdasarkan dalil Pelapor yang menyertakan dokumen Surat Hak Milik atas tanah yang menjadi lokasi kejadian perkara.