KIRKA – Hakim tolak gugatan praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan melawan KPK pada 10 Juli 2023.
Gugatan praperadilan ini diketahui diajukan Hasbi Hasan pasca dirinya ditetapkan Tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap atas pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
”Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Alimin Ribut selaku Hakim Tunggal saat membacakan putusannya dalam perkara praperadilan yang dimohonkan Hasbi Hasan di PN Jakarta Selatan pada 10 Juli 2023.
KPK sebelumnya mengaku optimis kalau hakim akan tolak gugatan praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan tersebut.
”Tentu KPK sangat optimistis bila permohonan dimaksud akan ditolak karena seluruh proses perkara tersebut juga telah sesuai aturan hukum,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan pada 10 Juli 2023.
Baca juga: Aliran Uang Rp500 juta Sekretaris MA ‘Raib’ di Surat Vonis Eks Rektor Unila
Pernyataan optimis ini, lanjut Ali Fikri, didasarkan pada sejumlah bukti ke muka persidangan saat proses perkara praperadilan itu berlangsung di PN Jakarta Selatan.
“KPK telah jelaskan dalam tanggapan permohonan tersangka HH [Hasbi Hasan] dimaksud dan telah pertahankan argumentasinya dengan menghadirkan 140 bukti dan 1 ahli,” bebernya.
KPK sebelumnya menetapkan Hasbi Hasan sebagai Tersangka bersama Dadan Tri Yudianto [DTY].
Dadan Tri Yudianto juga diketahui mengajukan gugatan praperadilan, dan permohonan itu ditolak hakim di PN Jakarta Selatan.
Dalam menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai Tersangka, KPK menduga Hasbi Hasan menerima suap dari pengurusan perkara di MA.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka KPK Selama 7 Jam
Berikut konstruksi kasusnya:
– Tersangka Hasbi Hasan yang dilantik menjadi Sekretaris Mahkamah Agung pada tanggal 20 Desember 2020.
– HT (Heryanto Tanaka/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) beberapa kali menghubungi tersangka DTY melalui komunikasi telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh YP (Theodorus Yosep Parera) selaku pengacaranya.
– HT menurut KPK meminta bantuan tersangka DTY untuk mengurus perkara Kasasi di Mahkamah Agung terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP dimaksud, benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di MA mengenai kasus perselisihan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
– Tersangka DTY kemudian menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan YP dalam mengurus kedua perkara tersebut di MA dan sebagai imbalannya tersangka DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana.
– Sekitar Maret 2022, YP juga berkoordinasi dengan tersangka DTY dan juga menginformasikan melalui hasil tangkapan layar dari perkara Nomor 326
K/Pid/2022 kepada tersangka DTY mengenai komposisi Majelis Hakim di MA yang menangani perkara yang sedang diurusnya tersebut.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Gugat KPK Soal Penetapan Status Tersangkanya
– Masih pada sekitar Maret tahun 2022, HT juga mengajak tersangka DTY ke kantor YP di Rumah Pancasila, Semarang Indah D16/5, Kota Semarang sehingga kemudian HT, DTY dan YP ketiganya bertemu di tempat tersebut.
– Saat bertemu di kantor YP, selanjutnya tersangka DTY berinisiatif menelpon menggunakan aplikasi whatsapp kepada tersangka HH dan menyampaikan
kepada tersangka HH “ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung”.
– Bahwa untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka
DTY sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar.
– Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022.
– Pada tanggal 5 April 2022, tersangka DTY menginformasikan terkait putusan Kasasi pidana kepada YP dengan kalimat “Udh aman 5 thn bang” yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.
Baca juga: Sugiyanto Ditunjuk Jadi Plh Sekma Selama 3 Bulan Gantikan Hasbi Hasan
Atas perbuatan tersebut, DTY bersama HH melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana






