Hukum  

Aliran Korupsi Menara BTS Kominfo Mengalir ke Gereja

Aliran Korupsi Menara BTS Kominfo Mengalir ke Gereja
Ilustrasi aliran uang korupsi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Aliran korupsi menara BTS Kominfo yang menjerat Johnny G Plate disebut Jaksa mengalir ke Gereja.

Hal ini terungkap dalam Surat Dakwaan terhadap Johnny G Plate selaku Terdakwa yang dibacakan Jaksa di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 27 Juni 2023 kemarin.

Jaksa dalam Surat Dakwaannya menerangkan, Menteri Kominfo nonaktif Johnny G Plate memerintahkan eks Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif.

Perintah itu berkaitan dengan pengiriman uang hasil korupsi BTS Kominfo untuk korban banjir, gereja, hingga yayasan pendidikan.

Terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan Terdakwa Johnny Gerard Plate, yaitu pada April 2021 sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur,” kata Jaksa.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Pecat Johnny G Plate Sebagai Menkominfo Buntut Berstatus Tersangka Korupsi

Aliran korupsi menara BTS Kominfo mengalir ke Gereja itu diuraikan oleh Jaksa sebagai berikut:

  1. Pada April 2021 sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur.
  2. Pada Juni 2021 sebesar Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  3. Pada Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus.
  4. Pada Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar kepada Keuskupan Kupang.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

Baca juga: Johnny G Plate Disebut Terima Rp4 M

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795.

Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Menkominfo Jhonny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS

Ada tujuh tersangka dalam perkara ini, yaitu:

  1. Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif;
  2. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak;
  3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan;
  4. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali;
  5. Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto;
  6. Menkominfo Johnny Plate; dan
  7. WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan.