KIRKA – Sudrajad Dimyati ajukan Banding atas vonis 8 tahun penjara yang diputuskan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung.
Hal itu terlihat di laman SIPP PN Bandung sebagaimana dilihat KIRKA.CO pada 23 Juni 2023.
Di PN Bandung, berkas perkara korupsi dari Hakim Agung nonaktif itu terdaftar dengan Nomor Perkara: 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Dilihat dari laman SIPP PN Bandung, status perkara Sudrajad Dimyati adalah Pengiriman Berkas Banding.
Baca juga: Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
“Pengiriman Berkas Banding,” demikian ditulis di laman SIPP PN Bandung.
Sudrajad Dimyati ajukan Banding setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sudrajad Dimyati terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Sudrajad Dimyati dijatuhi pidana penjara selama 8 dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Profil Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati yang Jadi Tersangka KPK
Vonis terhadap Sudrajad Dimyati ini diketahui dibacakan Majelis Hakim pada 30 Mei 2023 lalu.
Kasus Sudrajad Dimyati ini juga menyeret Sekretaris MA Hasbi Hasan yang kekinian sedang mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK usai ditetapkan sebagai Tersangka.






