PPA Kejagung Lelang Tiga Bidang Tanah di Lampung Timur

PPA Kejagung Lelang Tiga Bidang Tanah di Lampung Timur
Kolase dokumentasi objek tanah yang akan segera dilelang oleh PPA Kejagung RI, melalui KPKNL Metro. Foto: Eka Putra

KIRKA – PPA Kejagung RI bakal segera laksanakan lelang tiga bidang tanah di Kabupaten Lampung Timur, dengan harga tawar sekitar Rp3,1 miliar.

Baca Juga: PPA Kejagung Lelang Batu Bara dan Pasir Kuarsa

Informasi pelelangan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut, terlihat pada tayangan info lelang pada Website resmi milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dam Lelang Kota Metro.

Dimana dicantumkan, PPA Kejagung bakal segera melaksanakan lelang pada objek barang rampasan dari perkara Tipikor berupa tiga bidang tanah, yang disebut berada di Desa Rajabasa Lama, Kabupaten Lampung Timur.

“Kejaksaan Agung Republik Indonesia, akan melakukan penjualan di muka umum (lelang), eksekusi barang rampasan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Metro berupa tiga bidang tanah, berikut segala turunannya dijual dalam satu paket,” begitu bunyi informasi yang dicantumkan pada website KPKNL Metro.

Baca Juga: Aset Alay Mulai Dilelang PPA Kejaksaan Agung

Barang rampasan dari perkara korupsi itu, akan dilelang dalam satu paket dengan cara open bidding, dengan harga tawar Rp3.155.336.000 (Tiga Miliar Seratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah).

Jaminan yang dimintakan sebesar Rp950 juta, batas penyerahan jaminan pada 12 Juni 2023. Lelang akan dilakukan pada 13 Juni 2023 sejak pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. dengan kode lot ISY51K.

Bukti kepemilikan tiga bidang tanah yang segera dilelang satu paket kali ini, tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 24/P. Aji seluas 114.717 meter persegi.

Kemudian Sertipikat Hak Milik Nomor 25/P. Aji seluas 95.440 meter persegi, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 28/P.Aji seluas 110.842 meter persegi.

Sesuai sertipikat, tanah itu terletak di Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, sekarang masuk pada wilayah Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.