KIRKA – KPK membeberkan identitas para Tersangka di transaksi Rp349 T Kemenkeu yang sebelumnya diutarakan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Pihak yang membeberkan itu adalah Ketua KPK, Firli Bahuri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta pada 7 Juni 2023.
KPK kata dia kebagian jatah penelusuran laporan kasus transaksi mencurigakan yang ada di Kementerian Keuangan itu sebanyak 33 laporan hasil analisis PPATK.
Laporan itu juga termasuk ke dalam bagian dari laporan Satgas TPPU bentukan Mahfud Md setelah kasus itu mencuat ke publik.
“Jadi total semuanya 33 LHA PPATK yang kami terima dari Satgas TPPU yang dibentuk Menko Polhukam,” kata Firli Bahuri.
Ungkapan Filri Bahuri soal para Tersangka di transaksi Rp349 T Kemenkeu ini kemudian diutarakan kembali oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Baca juga: KPK Benarkan Rafael Alun Trisambodo Berstatus Tersangka TPPU
Menurut Ali Fikri, hingga Juni 2023, KPK telah melakukan tindak lanjut penanganan sebanyak 33 data Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Adapun total transaksi dari ke-33 LHA tersebut jumlahnya mencapai lebih dari Rp25 triliun.
Dari sejumlah LHA tersebut, 5 LHA dalam proses telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN; 11 LHA dalam tahap penyelidikan; 12 naik ke tahap penyidikan; 3 LHA dilimpahkan ke Mabes Polri, dan 2 lainnya masih dilakukan konfirmasi ke PPATK.
Dari data 12 LHA yang menjalani proses hukum, KPK telah memproses sebanyak 16 orang dimana satu orang ditetapkan sebagai tersangka sementara 15 orang lainnya saat ini sudah menjadi terpidana. Dari ke-16 orang tersebut nilai transaksinya mencapai Rp8,5 triliun.
”Tindak lanjut data PPATK di atas merupakan komitmen KPK dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi (TPK) di Indonesia. Data LHA PPATK merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” terang Ali Fikri.
Hingga Mei 2023, sambungnya, KPK telah menyelamatkan asset recovery sebesar Rp154,10 miliar dari target Rp141 miliar di tahun 2023.
Baca juga: MAKI: Menkeu Harus Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo!
Sementara pada tahun 2022 lalu, aset hasil TPK yang telah dikembalikan ke kas negara jumlahnya mencapai Rp575,54 miliar atau meningkat sebesar Rp158,8 miliar jika dibandingkan pada tahun 2021.
”Catatan ini tentunya menunjukkan adanya tren peningkatan asset recovery setiap tahunnya,” tambahnya.
KPK memandang, adanya peningkatan pengembalian asset recovery setiap tahun tentunya menjadi kabar baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun demikian, KPK terus mengoptimalkannya dengan cara meningkatkan kualitas pengelolaan barang sitaan atau rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya. Salah satunya dengan memberdayakan Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Tidak hanya itu, pada tahun 2023 KPK juga telah mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada empat orang tersangka.
”Pengenaan pasal TPPU penting dilakukan untuk melakukan optimalisasi aset hasil korupsi karena seringkali KPK menemukan fakta bahwa koruptor senang menyamarkan dan menyembunyikan harta hasil korupsinya,” ujar Ali Fikri.
Baca juga: Satgas TPPU Usut Dana Rp349 T di Kemenkeu
Berikut ini 16 pejabat Kemenkeu, termasuk Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang terlibat transaksi Rp349 T mencurigakan :
1. Andhi Pramono nominal transaksi Rp 60,16 miliar (tersangka)
2. Eddi Setiadi nominal transaksi Rp 51,80 miliar (terpidana)
3. Istadi Prahastanto nominal transaksi Rp 3,99 miliar (terpidana)
4. Heru Sumarwanto Rp 3,99 miliar (terpidana)
5. Sukiman nominal transaksi Rp 15,61 miliar (terpidana)
6. Natan Pasomba nominal transaksi Rp 40 miliar (terpidana)
7. Suherlan nominal transaksi Rp 40 miliar (terpidana)
8. Yul Dirga nominal transaksi Rp 53,88 miliar (terpidana)
9. Hadi Sutrisno nominal transaksi Rp 2,76 triliun (terpidana)
10. Agus Susetyo nominal transaksi Rp 818,29 miliar (terpidana)
11. Aulia Imran Maghribi nominal transaksi Rp 818,29 miliar (terpidana)
12. Ryan Ahmad Rinas nominal transaksi Rp 818,29 miliar (terpidana)
13. Veronika Lindawati nominal transaksi Rp 818,29 miliar (terpidana)
14. Yulmanizar nominal transaksi Rp 3,22 triliun (terpidana)
15. Wawan Ridwan nominal transaksi Rp 3,22 triliun (terpidana)
16. Alfred Simanjuntak nominal transaksi Rp 1,27 triliun (terpidana).






