Hukum  

Sekjen DPR Indra Iskandar Diperiksa KPK

Sekjen DPR Indra Iskandar Diperiksa KPK
Sekjen DPR, Indra Iskandar. Foto: Istimewa.

KIRKASekjen DPR, Indra Iskandar diperiksa KPK pada 31 Mei 2023 kemarin. KPK menyebut hal itu berkaitan dengan Penyelidikan kasus korupsi.

”Bila masih pada tahap verifikasi pengaduan masyarakat maupun penyelidikan, kami tidak akan sampaikan karena itu masih proses awal kegiatan di penindakan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

KPK, kata Ali Fikri, memang tidak menginformasikan pemeriksaan Indra Iskandar kepada publik dengan utuh.

Hal itu disebabkan Sekjen DPR, Indra Iskandar diperiksa KPK dalam konteks Penyelidikan.

Namun, lanjutnya, KPK akan menyampaikan pemeriksaan setiap orang ketika dalam konteks Penyidikan dan Penuntutan.

”Bila kegiatan penyidikan dan penuntutan, kami pasti sudah informasikan kepada masyarakat melalui media sebagai bentuk transparansi KPK,” terang Ali Fikri.

Dalam laporan media yang mengetahui pemeriksaan Indra Iskandar, Sekjen DPR itu dinyatakan keluar dari gedung KPK pada 31 Mei 2023 pada pukul 17.37 WIB.

Baca juga: Dekan Fisip Unila Beri Rp2 Juta untuk Keperluan Profesor Karomani Selama Ditahan KPK

Dia dinyatakan cuma diam saat ditanyai awak media soal pemeriksaannya di KPK. Indra Iskandar kemudian menuju mobilnya untuk meninggalkan gedung KPK tanpa sepatah kata.

Profil Indra Iskandar

Dikutip dari laman DPR, Indra Iskandar lahir di Jakarta pada 14 November 1966. Dilihat dari riwayat pendidikan, Indra Iskandar merupakan alumni S1 Ilmu Teknik Sipil pada Institut Sains dan Teknologi Nasional Jakarta.

Indra Iskandar mencantumkan riwayat jabatannya sebagai Kasubag Proyek PBB pada Sekretariat Negara di tahun 2000 sampai 2002.

Di Sekretariat Negara, Indra Iskandar juga pernah menjabat sebagai Kasubbag Perencanaan Bangunan, Kepala Bagian Bangunan, Kepala Biro Umum dan Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah hingga Sekjen DPR RI.

Dari laman e-LHKPN, Indra Iskandar mencantumkan total kekayaan yang ia miliki senilai Rp 6.278.807.480.

Total harta kekayaan ini tertuang dalam pelaporan LHKPN untuk tahun 2021 yang dilaporkan ke KPK pada tahun 2022.

Baca juga: KPK Eksekusi Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Lapas Semarang