Hukum  

Yang Belum Diulas Jaksa KPK di Balik Penitipan Anak Kandung Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar

Penitipan Anak Kandung Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar
Pemeriksaan konfrontasi antara Profesor Karomani dan Sulpakar di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Istimewa.

KIRKA – Penitipan anak kandung Kadis Pendidikan Lampung, Sulpakar menjadi salah satu hal yang diuraikan Jaksa KPK dalam Surat Tuntutannya kepada eks Rektor Unila, Profesor Karomani.

Anak kandung Sulpakar sebagai mahasiswa Unila titipan itu ialah:

A. Ahmad Duta Al-Ihya. Dititipkan pada Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila untuk tahun 2020.
B. Ghaza Ahmad Alghifari. Dititipkan pada Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila untuk tahun 2021.

Kedua penitipan ini disertai dengan aliran uang.

Untuk Ahmad Duta Al-Ihya, muncul aliran uang Rp150 juta dan 10 ribu dollar Singapura.

Sementara untuk Ghaza Ahmad Al Ghifari, muncul aliran uang Rp400 juta.

Kedua identitas ini tidak dibantah Sulpakar selama diperiksa sebanyak 2 kali di PN Tipikor Tanjungkarang.

Sulpakar cuma bilang, kelulusan anaknya sebagai mahasiswa Unila tidak disertai dengan pemberian uang sama sekali. Alias gratis.

Kendati menyampaikan hal itu, Profesor Karomani memberikan keterangan berbeda ketika dikonfrontasi dengan Sulpakar.

Menurut Profesor Karomani pada April 2023 kemarin, uang Rp400 juta yang diterimanya di tahun 2021 memang bersumber dari Sulpakar.

Baca juga: Gara-gara Ini, Suara Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Tiba-tiba Meninggi Saat Ditanyai Jaksa KPK

Mendengar itu, Sulpakar gusar. Ia menyebut mungkin saja ingatan Profesor Karomani keliru.

Ia tetap mengaku tidak memberikan apa-apa kepada Profesor Karomani.

Dari pengamatan KIRKA.CO, leterangan Karomani soal uang Rp400 juta bersumber dari Sulpakar, awalnya bukan begitu.

Karomani bilang uang itu diterimanya dari orang yang mengaku temannya Sulpakar.

Saat memberikan jawaban begitu, Jaksa KPK gusar.