Hukum  

Korban Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Wacanakan Gugatan Baru

Korban Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Wacanakan Gugatan Baru
Yunizar, Kuasa Hukum Korban dugaan tipu gelap modus jual beli proyek di Lampung Selatan. Foto: Eka Putra

KIRKA – Korban dugaan tipu gelap proyek di Kabupaten Lampung Selatan, wacanakan bakal buka gugatan baru soal ganti rugi terhadap dampak yang telah ia alami.

Baca Juga: Penyidik Tipidkor Polresta Bandar Lampung Turut Tangani Kasus Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan

Hal itu diucapkan oleh Yusar Riyaman Saleh, usai dirinya menemui tim penyidik guna memberikan beberapa bukti tambahan, salah satunya surat Pernyataan dari Akbar selaku Terlapor yang kini juga telah berstatus Tersangka.

Dimana dalam pernyataannya, Akbar Bintang Putranto membeberkan beberapa nama oknum pejabat yang disebutnya turut menerima aliran dana dari Yusar di 2018 dan 2019 tersebut. Yang diserahkan bertahap, hingga mencapai senilai Rp2,5 miliar lebih.

“Hari ini kami menyerahkan surat pernyataan dari Tersangka Akbar Bintang sebagai bukti tambahan ke Penyidik, di sini ada pernyataan penyerahan uang yang diterima Akbar yang diserahkan kembali olehnya ke beberapa oknum Pejabat lain,” jelas Yunizar, Kuasa Hukum korban, Jumat 12 Mei 2023.

Baca Juga: Korban Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Serahkan Bukti Aliran ke Beberapa Oknum Pejabat

Saat ditanyai soal pengembalian kerugian miliaran rupiah yang dialaminya tersebut, Yusar mengaku dirinya belum menerimanya hingga saat ini. Ia berucap pernah melakukan gugatan guna mendapatkan uannya kembali.

Yang saat itu, gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut dicabutnya usai menjalani beberapa agenda persidangan, tanpa menjelaskan apa alasannya.

Namun ia berucap, pihaknya tak menutup kemungkinan bakal melayangkan gugatan ganti rugi yang baru, jika pada penanganan Laporannya di Polresta Bandar Lampung kali ini tak tertuntaskan.

“Ya bisa saja kita gugat lagi ke Pengadilan, tapi itu masih jauh lah, kita liat dulu prosesnya di sini (Polresta Bandar Lampung),” pungkas Yusar.

Baca Juga: Kasus Dugaan Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Tahap Penelitian Jaksa

Diketahui sebelumnya, gugatan perdata yang dilayangkan Yusar Riyaman Saleh ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, didaftarkannya sekira pada Februari 2022, dengan mencantumkan empat pihak selaku Tergugat.

Diantaranya, yaitu Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I, Joni Tamin selaku Tergugat II, Aliunsyah selaku Tergugat III, serta Nanang Ermanto selaku Tergugat IV.