KIRKA – Catat, batas hari terakhir permohonan surat keterangan bersih diri dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk persyaratan pendaftaran Caleg, akan berakhir pada hari kerja di pekan ini.
Baca Juga: Eraterang Alami Gangguan, PN Tanjungkarang Sarankan Input Manual Untuk Keterangan Bersih Diri
Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengabarkan batas akhir pengajuan pembuatan surat bersih diri bagi para Bakal Calon Anggota Legislatif, yang akan segera ditutup pada Jumat besok 12 Mei 2023.
“Kalau batas akhirnya hari Jumat 12 Mei 2023 besok, karena sudah ramai, sudah hampir seribu pemohon yang mengajukan. Kalau diajukan hari ini paling lambat dua hari baru selesai. Tetapi lihat nanti kebijakannya, akan diperpanjang atau tidak batas waktunya,” ujar salah satu staf di PTSP PN Tanjungkarang.
Baca Juga: Hasyim Asy’ari Tegaskan Eks Koruptor Tidak Boleh Jadi Caleg
Sejauh ini, hingga pada Rabu sore 10 Mei 2023 kemarin, PN Tanjungkarang telah menerima sebanyak 928 permohonan surat keterangan bersih diri bebas dari Tindak Pidana.
Dan lantaran situs Eraterang milik Mahkamah Agung RI kerap mengalami hambatan, para pemohon disarankan melakukan penginputan secara manual dengan mendatangai langsung PN setempat.
Yang mulai dibuka pelayanannya, sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Beserta membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan, diantaranya:
1. Tiga lembar Pas Photo ukuran 4 X 6.
2. Satu lembar Fotocopy SKCK dari Kepolisian.
3. Satu lembar Fotocopy KTP.
4. Satu lembar Fotocopy ijazah terakhir.
5. Membayar PNBP Rp10 ribu.






