Hukum  

Hari Ini Eks Rektor Unila Profesor Karomani Jalani Sidang Pembacaan Surat Pledoi

Eks Rektor Unila Profesor Karomani
Eks Rektor Unila, Profesor Karomani dan Profesor Heryandi serta Muhammad Basri tiba di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Mei 2023 untuk menjalani sidang pembacaan pledoi. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Eks Rektor Unila, Profesor Karomani dijadwalkan akan men agenda sidang pembacaan surat pledoi di PN Tipikor Tanjungkarang.

Agenda sidang ini juga akan jalani eks Warek I Unila Profesor Heryandi dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Ketiganya diketahui berstatus terdakwa atas penerimaan Suap dan Gratifikasi dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Pantauan KIRKA.CO, ketiga orang ini telah tiba di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Mei 2023 sekira pukul 10.35 WIB.

Pada pukul 11.05 WIB, ketiga terdakwa telah berada di ruangan persidangan menunggu kehadiran majelis hakim.

Agenda sidang pembacaan surat pledoi yang akan dijalani eks Rektor Unila, Profesor Karomani dkk ini merupakan sidang lanjutan setelah agenda pembacaan surat tuntutan Jaksa KPK pada 27 April 2023 lalu.

Baca juga: Eks Rektor Unila Profesor Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara!

Pada agenda sidang pembacaan tuntutan, Profesor Karomani dituntut Jaksa KPK untuk dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara Profesor Heryandi dan Muhammad Basri dituntut Jaksa KPK untuk masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

Berdasarkan rangkaian proses persidangan, Jaksa KPK menyimpulkan bahwa perbuatan ketiganya telah terbukti dan terpenuhi atas perbuatan penerimaan Suap dan Gratifikasi.

Baca juga: Jaksa KPK Simpulkan Profesor Karomani Terima Suap dari Sulpakar dan Asep Jamhur

Dalam uraian tuntutannya, Jaksa KPK menyimpulkan bahwa Karomani atau yang tenar dipanggil Aom telah menerima Suap dari 23 orang.

Kemudian, Karomani juga disimpulkan telah menerima Gratifikasi sebanyak 25 kali.

Suap dan Gratifikasi yang disimpulkan Jaksa KPK telah diterima Profesor Karomani dinyatakan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2022.

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa KPK, Karomani mengatakan bahwa ia merasa tuntutan terhadapnya terlalu tinggi.

Ia bersama pengacaranya akan menyiapkan pembelaan dirinya dalam agenda persidangan pembacaan surat pledoi