KIRKA – Perkara penggelapan yang menjadikan mantan GM PT Gunung Madu Plantation (GMP), Muhammad Jimmy Goh Mahsun sebagai terdakwa yang diduga telah mengakibatkan kerugian Rp442 miliar kini tengah berlangsung persidangannya di PN Gunungsugih – Lampung Tengah, yang dijadwalkan digelar Kamis besok (29/04) dengan agenda pembacaan Eksepsi dari Penasihat Hukum.

Terdakwa Muhammad Jimmy Goh Mahsun tercatat akan segera memasuki persidangannya yang ke-2, jadwal perkara penggelapan yang dilakukan mantan GM PT. Gunung Madu Plantation tersebut tercantum pada Nomor Perkara 153/Pid.B/2021/PN Gns yang tertera di Situs Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gunung Sugih, yang telah dimulai persidangan perdananya pada kamis pekan kemarin (22/04) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih.
Baca Juga : Jimmy Goh Dituntut 4 Tahun Karena Penggelapan
Dalam perkara penipuan ini, terdakwa Muhammad Jimmy Goh, didakwa oleh JPU telah melakukan kegiatan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan Perusahaan (PT.GMP) dan tanpa melalui persetujuan atau pemberitahuan kepada Dewan Direksi, Dewan Komisaris dan atau Pemegang Saham, yang terjadi dalam kurun waktu antara 1 April 2009 sampai dengan 31 Desember 2015, hingga mengakibatkan kerugian perusahaan tersebut mencapai total Rp442.360.833.000 (Empat ratus empat puluh dua miliar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
Di rentan waktu 2009 hingga 2015 tersebut, Jimmy Goh tercatat telah melakukan pengiriman uang yang dianggap sebagai perbuatan penggelapan uang perusahaan ke beberapa rekening Bank di berbagai negara dengan nama penerima yang diketahui merupakan orang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, dan hingga perbuatan jahatnya tercium uang itupun belum juga dikembalikan ke perusahaan.
Terdakwa Muhammad Jimmy Goh didakwa oleh JPU telah melanggar Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 tentang Penggelapan yang dilakukan karena kekuasaan yang dipunya dalam hal hubungan kerja, jucnto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan unsur perbuatan pidana yang berlanjut atau terus menerus, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 5 (lima) tahun.






