KIRKA – Berikut jadwal seleksi calon anggota Bawaslu Lampung 2023-2028 yang ditetapkan oleh Ketua dan Sekretaris Tim Seleksi, Achmad Moelyono dan Yusdiyanto, pada Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: Achmad Moelyono dan Yusdiyanto Cocok Pimpin Timsel Calon Anggota Bawaslu Lampung
Melalui surat Nomor: 002/TIMSEL/BAWASLU-LA/04/2023 tertanggal 12 April 2023, Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung.
“Tim Seleksi membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung,” kata Moelyono dikutip dari surat pengumuman.
Jadwal Seleksi Calon Anggota Bawaslu Lampung 2023-2028:
- Pengumuman Pendaftaran dan Sosialisasi: Rabu, 12 April-Jumat, 14 April 2023
- Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bawaslu Provinsi: Senin, 17 April-Rabu, 3 Mei 2023
- Perbaikan Berkas Persyaratan: Kamis, 4 Mei-Sabtu, 6 Mei 2023
- Pengumuman Masa Perpanjangan: Senin, 8 Mei 2023
- Perpanjangan Masa Pendaftaran: Selasa, 9 Mei – Kamis, 11 Mei 2123
- Penelitian dan Verifikasi Berkas: Jumat, 12 Mei-Selasa, 16 Mei 2023
- Pengumuman Hasil Penelitian Seleksi Berkas Administrasi: Rabu, 17 Mei 2023
- Tes Tulis Calon Anggota Bawaslu: Senin, 22 Mei-Selasa, 23 Mei 2023
- Tes Psikologi: Rabu, 24 Mei Kamis, 25 Mei 2023
- Pengumuman Lulus Tes Tertulis dan Tes Psikologi: Jumat, 2 Juni 20123
- Masukan dan Tanggapan Masyarakat: Rabu, 17 Mei – Selasa, 6 Juni 2023
- Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Provinsi: Senin, 5 Juni – Selasa, 6 Juni 2023
- Tes Wawancara Calon Anggota: Rabu, 7 Juni – Kamis, 8 Juni 2023
- Pleno Tim Seleksi: Jumat, 9 Juni – Senin, 12 Juni 2023
- Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara: Selasa, 13 Juni-Rabu, 14 Juni 2023
- Penyusunan Laporan Akhir Penjaringan dan Penyaringan: Rabu, 14 Juni – Jumat, 16 Juni 2023.
Persyaratan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung.
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah S-1 (Strata Satu);
- Berdomisili di wilayah Provinsi Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
- Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi.
Surat lamaran ditujukan ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung di Hotel Spark Lite Bandar Lampung, Jalan P. Antasari Nomor 15, Kedamaian, 35122, Nomor Telepon 082183414994 atau Email: timselbwslampung2023@gmail.com.
Baca Juga: Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Lampung 2023-2028
Waktu pendaftaran 17 April – 3 Mei 2023, setiap hari kerja mulai pukul 08.30 – 16.00 WIB.






