KIRKA – PT KAI Divre IV Tanjungkarang digugat oleh seorang Eks Karyawan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Terkait pembayaran pesangon sebesar Rp322 juta lebih.
Baca Juga: Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan Bukit Sindy Segera Disidang
Gugatan tersebut tercantum dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk, resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri PHI Tanjungkarang pada Senin 20 Februari 2023.
Selaku pihak Penggugat yakni atas nama Warisandy yang diwakilkan oleh R A Hartawan Pengurus DPD KSPSI Provinsi Lampung, serta selaku pihak Tergugat dalam perkara ini adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Kantor Divisi Regional IV Tanjungkarang.

Dengan beberapa poin sebagai petitum gugatan diantaranya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus (Berakhir) sejak dibacakan putusan Pengadilan. Karena Tergugat melanggar Undang-Undang Ketenaga Kerjaan No13 Tahun 2003.
Pasal 151 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3), Juncto Pasal 155 Ayat (1) dan Pasal 156, yang telah disampaikan di atas. Untuk itu Penggugat berhak untuk mendapatkan kompensasi uang pesangon sesuai dengan Pasal 156.
3. Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan manfaat pensiun sekaligus sebesar Rp207.380.082 + Rp115.089.700 = Rp322.469.782 (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah). Dan atau penggugat dipekerjakan kembali sebagai Karyawan tetap.
4. Menghukum Tergugat membayar.biaya perkara.
Baca Juga: Eks Dirut PT Inhutani V Jadi Terdakwa Pemalsuan Surat
Gugatan ini dijadwalkan segera digelar secara perdana, di Ruang Sidang Wijono Projodikoro gedung PN Tanjungkarang, pada Kamis pagi 9 Maret 2023.






