Hukum  

KIRKA – PT KAI Divre IV Tanjungkarang digugat oleh seorang Eks Karyawan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Terkait pembayaran pesangon sebesar Rp322 juta lebih. Baca Juga: Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan Bukit Sindy Segera Disidang Gugatan tersebut…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.