Hukum  

Wakil Dekan I FISIP Unila Dedy Hermawan Disebut Mengcollect Mahasiswa Titipan di Sidang Karomani

Wakil Dekan I FISIP Unila Dedy Hermawan disebut oleh Arif Sugiono berperan mengcollect Mahasiswa titipan dari beberapa pihak.
Arif Sugiono, selaku Wakil Dekan II FISIP Unila, saat memberikan keterangannya sebagai saksi di perkara dugaan suap dan gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Unila. Foto: Eka Putra

KIRKA – Wakil Dekan I FISIP Unila Dedy Hermawan disebut oleh Arif Sugiono berperan mengcollect Mahasiswa titipan dari beberapa pihak, di sidang Karomani.

Baca Juga: Jaksa KPK Perkara Unila Sudah Buat Kesimpulan Soal Budi Sutomo

Keterangan tersebut diungkap oleh Arif Sugiono selaku Wakil Dekan II bidang Umum dan Keuangan FISIP Unila, saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, pada Kamis 2 Maret 2023 di PN Tipikor Tanjungkarang.

Dimana ia menerangkan di hadapan Majelis Hakim, dirinya pernah juga memfasilitasi seorang koleganya yang ingin memasukkan anaknya ke Fakultas Komunikasi Universitas Lampung, yang kemudian ia serahkan kepada Dedy Hermawan.

Arif juga menyebut, bahwa sepengetahuannya selama menjabat sebagai Wakil Dekan, Dedy Hermawan memang orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan nama-nama Mahasiswa titipan.

“Saya pernah menerima Mahasiswa titipan jurusan Komunikasi. Titipan itu saya kasih ke WD I Dedi Hermawan. Setahu saya dia mengcollect titipan dari beberapa pihak. Selanjutnya titipan saya itu nggak tahu (kelanjutannya seperti apa), saya hanya menyampaikan kepada beliau, ini ada teman titip,” jelas Arif.

Baca Juga: Jaksa KPK Perkara Unila Ditanya Panggilan Sidang Untuk Kepala Daerah: Tunggu Saja Nanti Nggak Surprise

Atas pernyataan Wakil Dekan II itu, Jaksa Penuntut KPK pun kembali bertanya guna mempertegas alasannya, memiliki pemikiran bahwa Dedy Hermawan dapat mengakomodir titipan Mahasiswa tersebut.

Yang kemudian dijelaskan oleh Arif Sugiono, bahwa hal itu merupakan perintah dari Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila, Ida Nurhaida.

“Jadi itu perintah Dekan pada saat Rapat Kerja kita, terus sempat dibahas ini ada banyak titipan dari beberapa teman, supaya memudahkan, diberikan ke WD (Wakil Dekan) I,” urainya.

Fakta ini terang saja kembali membuat penasaran JPU, yang kemudian memancing satu pertanyaan tentang keterkaitan soal jalur penerimaan Mahasiswa titipan yang dimaksud.

“Jadi bapak nitip Mahasiswa ke WD I ini yang untuk jalur apa,” tanya Jaksa.

“Mandiri Pak,” pungkas Arif, menyambut pertanyaan yang dilontarkan oleh Jaksa KPK perkara Unila tersebut.

Baca Juga: Karomani Bantah Terima THR Dari Dekan FISIP

Dalam persidangan lanjutan kali ini, selain fakta terkait adanya Mahasiswa titipan yang diakui oleh Arif Sugiono, terungkap pula adanya pemberian Tunjangan Hari Rawa dari para Pejabat di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila.

Dengan jumlah total Rp20 juta, disebut merupakan hasil kesepakatan Dekan dan para Wakil, yang kemudian diserahkan kepada Karomani selaku Rektor Unila melalui Ida Nurhaida.

Namun keterangan yang diungkap oleh Arif Sugiono itu segera dibantah oleh Karomani, dan menyebut uang puluhan juta itu tak pernah sampai dan diterima olehnya.