KIRKA – Kenapa JPU KPK tidak detailkan BB Nomor 32 di perkara Unila?
Pertanyaan di atas ini direspons oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada KIRKA.CO pada 3 Februari 2023.
Menurut Ali Fikri, JPU KPK tidak bermaksud untuk mengulas BB Nomor 32 –yang dinyatakan disita dari ruangan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Yulianto– secara sekilas di muka sidang.
Ali Fikri mengatakan bahwa munculnya BB Nomor 32 telah termasuk dalam kategori fakta sidang yang tidak akan diabaikan JPU KPK.
Ali Fikri kemudian mengimbau agar publik tetap memantau dengan seksama proses-proses persidangan yang ditangani JPU KPK selama berjalan di PN Tipikor Tanjungkarang.
Baca juga: Gubernur Tercatat Dalam Barang Bukti Nomor 32 di Berkas Korupsi Unila
“Semua fakta sidang akan dituangkan dalam analisis yuridis tuntutan jaksa. Ikuti saja dulu persidangannya,” ujar Ali Fikri kepada KIRKA.CO saat ditanya kenapa JPU KPK tidak mendetailkan materi atau isi informasi di dalam BB Nomor 32 yang ditampilkan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Februari 2022 kemarin.
Sebagaimana diketahui, BB Nomor 32 yang ditampilkan JPU KPK saat memeriksa saksi bernama Helmy Fitriawan hanya diperlihatkan begitu saja.
Berdasar pada pengamatan KIRKA.CO di ruang sidang, JPU KPK tidak merinci satu per satu nama dari 33 nama mahasiswa yang ada di dalam BB Nomor 32 itu kepada Helmy Fitriawan.
BB Nomor 32 ini memuat informasi tentang dugaan mahasiswa titipan berikut dengan identitas penitipnya.
Menurut JPU KPK, BB Nomor 32 itu memang tidak diperdalam saat dimunculkan di muka sidang.
Baca juga: Kajati Tercatat Dalam Barang Bukti Perkara Korupsi Unila yang Ditampilkan KPK
Namun belum diketahui apa alasan mendasar kenapa hal itu tidak diperdalam.
Seperti dilihat KIRKA.CO, BB Nomor 32 itu memuat tulisan tentang mantan Kajagung Prasetyo.
Ditanyai soal informasi ini, JPU KPK beralasan tidak mengetahui adanya tulisan tentang mantan Kajagung Prasetyo.
“Mantan Kajagung mana? Yang mana,” kata JPU KPK saat itu.
Dari 33 nama mahasiswa di dalam BB itu, tertulis nama Mantan Kajagung Prasetyo pada urutan ke 25.
Baca juga: KPK Tampilkan Bukti Dugaan Titipan Mahasiswa Unila Dari Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung
“Putri Nabilla Rachmadini Pendidikan Kedokteran Farmasi Prasetyo (Mantan Kajagung)/Rektor,” demikian keterangan yang tercatat dalam Barang Bukti tersebut.
Sebagai informasi, perlakuan terhadap BB Nomor 32 ini tidak seperti BB lainnya yang ditampilkan di muka sidang.
BB lainnya seperti kuitansi, daftar nama-nama donatur pembangunan Gedung LNC misalnya diulas habis-habisan oleh JPU KPK atau oleh majelis hakim.






