Hukum  

Menjadi Sorotan di Sidang Korupsi Unila, Publik Menanti Kesaksian Sulpakar di PN Tipikor Tanjungkarang

Publik Menanti Kesaksian Sulpakar di PN Tipikor Tanjungkarang
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar. Foto: Istimewa.

KIRKA – Menjadi sorotan di sidang korupsi Unila, publik menanti kesaksian Sulpakar di PN Tipikor Tanjungkarang.

Ungkapan ini dikemukakan pegiat antikorupsi di Lampung, Suadi Romli dalam keterangannya pada 24 Januari 2023.

Menurut Suadi Romli, publik menanti kesaksian Sulpakar di PN Tipikor Tanjungkarang dan berharap JPU KPK memanggilnya sebagai saksi untuk menjelaskan tentang pemberian gratifikasi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung tersebut kepada mantan Rektor Unila, Karomani.

Sulpakar, terang Romli, menjadi sorotan masyarakat karena dinyatakan JPU KPK sebagai pemberi gratifikasi atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru Unila.

Baca juga: Sulpakar Punya Anak Berstatus Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila, Titipan?

Sulpakar, timpal Romli, dicatat JPU KPK sebagai pemberi gratifikasi senilai Rp 1,1 miliar dari rentang waktu tahun 2020 sampai tahun 2022.

Dalil yang diutarakan di atas ini, bagi Romli, semestinya cukup menjadi dasar pikir JPU KPK dan karenanya publik menanti kesaksian Sulpakar di PN Tipikor Tanjungkarang.

“JPU KPK kita mohon untuk profesional juga. Pada persidangan korupsi Unila ini, yang menjadi catatan kita adalah JPU KPK sudah pernah tidak menghadirkan saksi sekelas menteri.

Kita ingin perlakuan itu tidak diulangi oleh JPU KPK. Minimal saksi yang paling menjadi sorotan di kasus ini seperti Sulpakar seharusnya dipanggil. Publik hari ini menunggu kesaksian Sulpakar di PN Tipikor Tanjungkarang, itu harapan kita,” ujar Suadi Romli.

Baca juga: Sulpakar Dikategorikan KPK Sebagai Pemberi Gratifikasi Dalam Dakwaan Rektor Unila

Menurut hemat Romli, pemanggilan Sulpakar ke muka persidangan diperlukan untuk memastikan kalau JPU KPK tidak asal-asalan merumuskan surat dakwaan.

“Ini menjadi momentum buat publik di Lampung untuk menguji seberapa kuat dasar surat dakwaan JPU KPK.

Juga supaya memastikan tidak ada opini liar di luaran sana yang berdampak pada kredibilitas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung,” terangnya.

Berdasar pada surat dakwaan JPU KPK, mantan Rektor Unila Karomani didakwa atas dua hal, yakni tentang penerimaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Baca juga: Alasan di Balik Tercatatnya Sulpakar Sebagai Pemberi Gratifikasi ke Rektor Unila

Sulpakar tercatat sebagai pemberi gratifikasi kepada Karomani dan proses serah terima gratifikasi tersebut berlangsung di ruang Rektor Unila yang dilengkapi CCTV (menurut pengakuan Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila, Asep Sukohar).