Hukum  

Polda Lampung Optimalkan Penuntasan Penyidikan Korupsi Bendungan Margatiga

Polda Lampung Kebut Penuntasan Penyidikan Korupsi Bendungan Margatiga
Pembangunan Bendungan Margatiga sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional. Foto: Istimewa.

KIRKAPolda Lampung optimalkan penuntasan penyidikan korupsi Bendungan Margatiga sejak penanganan penyidikannya diambil alih dari Polres Lampung Timur.

Pengoptimalam penuntasan penyidikan ini dibuktikan dengan telah dilakukannya pemeriksaan saksi-saksi berjumlah lebih dari 40 orang saksi.

Berdasar pada informasi yang diperoleh KIRKA.CO, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung pada 16 Januari 2023 telah memeriksa saksi-saksi secara maraton.

Jumlah saksi yang diperiksa tersebut berjumlah 40 orang lebih. Adapun latar belakang dari para saksi terperiksa itu ialah warga masyarakat yang terdata sebagai pemilik lahan.

Pada pelaksanaan kegiatan penyidikan ini, penyidik diketahui telah berhasil mengumpulkan keterangan dari 40 orang saksi.

Dari keseluruhan surat panggilan kepada para saksi, terdapat beberapa orang saksi yang belum dapat hadir dan dijadwalkan dipanggil ulang.

Baca juga: Kejati Lampung Kawal Proyek Bendungan Margatiga

Selain itu, terdapat juga saksi terperiksa yang ternyata telah meninggal dunia.

Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat ditanyai soal informasi di atas, tak menampik.

Menurut dia, Polda Lampung tengah mengebut penyidikan perkara korupsi tersebut.

Kendati penyidikan perkara ini sedang dikebut, kata dia, proses penyidikannya tetap dilaksanakan secara profesional dan mengacu pada prosedur yang berlaku.

Rangkaian kegiatan pemeriksaan saksi, terangnya, tidak hanya berlangsung pada 16 Januari 2023 saja.

Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan Ditreskrimsus Polda Lampung telah juga melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi pada 17 Januari 2023 dan 18 Januari 2023.

Baca juga: Polres Lampung Timur Diapresiasi Kemenko Marves Atas Penanganan Korupsi Bendungan Margatiga

”Kemarin dan hari ini (juga dilakukan) riksa (pemeriksaan) saksi,” tambahnya saat dihubungi KIRKA.CO pada 18 Januari 2023.

Dia membenarkan bahwa ada beberapa saksi yang dipanggil namun tidak dapat menghadiri panggilan penyidik. Terhadap hal tersebut, penyidik kemudian melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan saksi-saksi yang belum dapat hadir.

”Yang tidak hadir, akan dijadwalkan lagi,” terangnya.

”Saya sampaikan saja, jadi latar belakang saksi terperiksa itu, sebagai pemilik lahan. Warga setempat yang terdata sebagai pemilik lahan. Untuk hari ini, saya belum cek berapa orang yang sudah bisa hadir,” tuturnya.

Dia tidak menampik bahwa penyidikan perkara korupsi yang terjadi dalam proses pembangunan Bendungan Margatiga ini menjadi perhatian publik dan mendapat atensi.

”Iya, betul. Kita akan melaksanakan proses penyidikannya secara profesional, begitu,” ungkap dia.

Baca juga: Warga Tuntut Ganti Rugi Pembangunan Bendungan Margatiga Sebelum Diresmikan Jokowi

Sebagaimana diketahui, Polda Lampung pada 12 Januari 2023 secara resmi telah mengambil alih penanganan perkara korupsi Bendungan Margatiga dari Polres Lampung Timur.

Kendati telah diambil alih, proses penyidikannya tetap berlangsung dengan metode join investigation antara penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung dan Satreskrim Polres Lampung Timur.

Kasus korupsi yang diduga terjadi dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional ini mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp 50 miliar berdasar pada hasil perhitungan yang dikeluarkan BPKP Perwakilan Lampung.

Dilihat dari motifnya, ditemukan modus dalam pengadaan tanah bendungan dengan cara menciptakan data tentang tanam tumbuh diduga fiktif yang merugikan negara senilai Rp 50 miliar.

Penanganan kasus ini diketahui berawal pada 10 Januari 2020 lalu. Pada saat dilakukan penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.

“Terdapat dugaan mark up atau fiktif atas penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang berpotensi pada kerugian keuangan negara,” ujar Kombes Pol Donny Arief Praptomo.

Baca juga: Bendungan Margatiga Ditargetkan Rampung Akhir 2021