KIRKA – Posisi alat perekam KPK dalam persidangan korupsi Unila berpindah tempat sejak Rektor Unila nonaktif Karomani dkk disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Januari 2023 lalu.
Perubahan posisi alat perekam KPK untuk kepentingan persidangan tersebut kini diletakkan di atas alat pengeras suara yang dimiliki PN Tanjungkarang.
Berdasar pada pengamatan KIRKA.CO, alat perekam milik KPK tersebut tidak lagi ditempatkan di lantai yang tepat berada di depan meja majelis hakim.
Sepanjang KPK mendaftarkan berkas perkara untuk disidangkan di PN Tanjungkarang, alat perekam tersebut selalu disiagakan di lantai yang tepat juga berada di hadapan para saksi-saksi terperiksa yang dihadirkan ke ruang persidangan.
Kebiasaan penempatan alat perekam itu kini telah berubah ketika persidangan korupsi Rektor Unila dkk berlangsung.
Baca juga: Kronologi Hakim Ultimatum Jurnalis yang Liput Sidang Korupsi Unila
Tiga orang berstatus terdakwa tersebut di antaranya:
1. Rektor Unila nonaktif Karomani.
2. Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Dikonfirmasi ihwal perubahan posisi alat perekam tersebut, JPU KPK bernama Muchamad Afrisal memberi respons.
”Kebetulan bukan saya yang koordinasi masalah itu, bukan JPU ya. Ada bidang tersendiri, kebetulan kemarin (10 Januari 2023 lalu) ke sini. Jadi saya kurang pas untuk menjawab itu, takut nanti salah saya jawab,” kata dia kepada wartawan pada 17 Januari 2023.
Dirinya mengakui adanya perubahan posisi alat perekam milik dari lembaga antirasuah untuk persidangan korupsi Unila tersebut.
Baca juga: KPK Tak Pernah Putar Rekaman Suara Dalam Sidang Penyuap Rektor Unila
Berubahnya posisi alat perekam KPK ini, jelas dia, didasarkan pada kesepatakan yang disepakati usai tim yang disebut Muchamad Afrisal melakukan dialog dengan Ketua PN Tanjungkarang.
Adapun Ketua PN Tanjungkarang saat ini ialah Lingga Setiawan yang juga adalah Ketua Majelis Hakim untuk berkas perkara terdakwa Karomani.
”Ada, ada perpindahan alat perekam milik KPK, tapi sudah konfirmasi ketua pengadilan, itu lah ininya, itu kesepakatan. Boleh (KPK menyiagakan alat perekam, tapi tidak boleh berada di seputar meja majelis hakim),” bebernya.
Muchamad Afrisal di sisi lain juga mengamini bahwa tata tertib persidangan harus tetap dipatuhi baik oleh siapa pun tak terkecuali dipatuhi oleh tim tersendiri dari KPK yang disebutnya menangani hal-hal terkait perekaman persidangan maupun JPU KPK sekalipun.
Adapun tata tertib persidangan yang diulas dalam artikel ini merujuk pada Perma Nomor 5 Tahun 2020.
Baca juga: Pembelaan KPK yang Ditegur Hakim Hingga Disoraki di PN Tanjungkarang
Dalam Bab II berjudul Tata Tertib Umum dan Tata Tertib Persidangan pada Pasal 4 ayat 6 dijelaskan bahwa pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan.






